Nusantara
Para Anggota DPRD Kota Depok Telah Rumuskan Pokir di Komisi Masing-masing

Hasil pokok pikiran anggota DPRD Depok diserahkan dalam sidang parpurna.
FAKTUAL-INDONESIA: Para anggota DPRD Kota Depok di komisi masing-masing, seluruhnya empat komisi, telah merumuskan pokok pikiran yang kelak menjadi panduan mereka dalam mengawal pembangunan, sesuai aspirasi warga, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Depok.
Laporan pokok pikiran (pokir) disampaikan empat komisi dalam sidang paripurna penyampaian laporan hasil rapat Rencana Kegiatan Perangkat Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan Rumusan Pokok-pokok Pikiran. Rapat paripurna, pada Rabu 15/6/2022), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, H TM Yusufsyah Putra.
Yusufsyah Putra mengatakan bahwa pokir yang disampaikan empat komisi merupakan hasil dari reses anggota DPRD Depok secara perseorangan atau kelompok. Reses tersebut dilakukan dengan mengunjungi daerah pemilihan (dapil) setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Jadi, dari masing-masing anggota membuat laporan dan selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD yang merupakan usulan masyarakat untuk pembangunan di wilayah,” ujarnya. Dari laporan pokir yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Depok, ucapnya, sudah disampaikan ke komisi-komisi.
Komisi A DPRD Depok yang diketuai oleh Hamzah mengatakan, dalam melaksanakan suatu kegiatan, organisasi membutuhkan acuan untuk mengatur segala aktivitas yang terjadi. Instansi Pemerintah membutuhkan pemikiran suatu rumusan Pokok-pokok pikiran yang akan mendukung program pembangunan.
“Hal tersebut akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja. Melalui Rencana Kerja dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah dapat mengelola secara tersusun dan terencana, sehingga proses dalam mencapai tujuan akan dicapai secara teratur dan terarah demi tercapainya Visi dan Misi Kota Depok,” ujarnya.
Sementara itu Komisi B, yang diketuai oleh Hermanto, mengatakan telah merumuskan pokir dalam upaya mendorong pengembangan usaha mikro kecil menengah di Kota Depok. Hal ini sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) huruf b peraturan DPRD Kota Depok No. 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD, memiliki tugas di bidang perekonomian dan keuangan.
“Bahwa kami telah menyelenggarakan serangkaian rapat pembahasan rencana kerja dengan perangkat daerah sebagai mitra kerja Komisi B yang selanjutnya disusun sebagai salah satu bahan dalam penyusunan pokok pokok pikiran Komisi B atas RKPD perubahan tahun 2022,” tuturnya.
Salah satunya terkait dengan peta jalan perkembangan indutri kecil dan menengah sesuai visi dan misi kota perdagangan, kota niaga dan jasa. Dinas Perdagangan dan Industri Kota Depok diharapkan dapat memasukannya dalam pogram Anggaran Belanja Tambahan (ABT) perubahan APBD tahun anggaran 2022.
Komisi C DPRD Depok yang diketuai oleh Edi Sitorus mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, maka perangkat daerah yang berada dibawah leading sektor Komisi C telah menginventarisir kegiatan.
“Baik program dan kegiatan yang akan diajukan pada pokok-pokok pikiran DPRD pada APBD Perubahan,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Kota Depok yang diketuai oleh Supriatni memaparkan, komisi ini memandang prioritas pembangunan seperti bidang kesehatan, penanganan stunting, bidang pendidikan, pendataan penduduk, peningkatan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat meliputi pemuda olahraga dan kebudayaan, ketenagakerjaan, sosial akan sangat penting untuk dilaksanakan mengingat persoalan yang dihadapi begitu kompleks.
“Oleh karena itu, terhadap permasalahan ini agar selalu menjadi bahan penyusunan perencanaan dengan tidak mengesampingkan bidang-bidang lainnya sebagai pendukung arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2022 ini,” ucapnya.***