Nusantara
Waduh, Masih Ada Bidan Honorer di Jateng Bergaji Rp100.000 Per Bulan

Sekretaris IBI Jateng, Sri Pujiastuti. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jawa Tengah mencatat masih ada 6.417 bidan anggota IBI Jateng yang berstatus honorer. Parahnya lagi, diantara mereka masih banyak yang bergaji di bawah UMR (Upah Minimum Regional).
“Teman kami bidan honorer ada yang digaji sangat minim sekali. Ada yang Rp100.000, ada yang Rp200 .000. Padahal mereka kerja profesi selama 24 jam dan mereka juga mempertaruhkan nyawa,” kata Sekretaris Pengurus Daerah IBI Jateng, Sri Pujiastuti kepada wartawan di sela-sela Rakerda VII Pengurus Daerah (PD) IBI Jateng di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (18/3/2022).
Hal itu tentu sangat memprihatinkan, karena tugas bidan sangat berat apalagi saat pandemi Covid-19. Meskipun bergaji minim mereka tetap menjalankan tugasnya.
“Karena bidan dididik untuk memiliki jiwa pengabdian maka mereka tetap menjalankan. Fakta tersebut tidak hanya terjadi pada profesi bidan tapi juga perawat,” jelasnya lagi.
Memamg ada sebagian bidan yang membuka praktek mandiri, tetapi banyak yang tidak membuka praktek dan hanya mengandalkan gaji yang minim.
Saat ini anggota IBI Jateng tercatat sebanyak 34.813, ada sebanyak 24.330 yang bekerja atau mengabdi di fasilitas pelayanan kesehatan. Dari jumlah itu ada 6.417 yang berstatus honorer.
“Selain itu dari puluhan ribu bidan, yang baru diakomidir BPJS Ketenagakerjaan baru 2.900. Kami sebagai organisasi profesi tentu ada upaya karena misi kami adalah mensejahterakan anggota, agar lebih baik dalam hidup dan status kerjanya,” paparnya.
Selama pandemi Covid-19 ini peran bidan juga sangat besar dalam penanganan Covid-19. Bahkan banyak bidan yang terpapar virus Covid-19, sampai saat ini ada 46 diantaranya yang meninggal dunia karena menjalankan tugas.
“Kita sudah melaporkan ke pusat dan katanya ada jaminan bantuan bagi nakes yang meninggal, tetapi hanya tiga yang diakomodir,” ungkapnya.
Sebagai organisasi bidan, pihaknya mengatakan IBI sebagai organisasi profesi bidan terus mengupayakan agar anggotanya sejahtera, lebih baik dalam hidup dan status kerjanya.
Sementara itu, menanggapi kondisi tersebut Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto pada kesempatan yang sama mengatakan DPR terus mendesak agar bidan yang masih honorer bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“ASN itu ada dua yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kalau untuk menjadi PNS tidak mungkin, yang paling mungkin adalah PPPK,” kata Edy.
Menurut Edy, minggu depan Komisi IX juga akan memgadakan rapat dengan menteri kesehatan terkait nakes honorer tersebut. Untuk membahas masalah tersebut saat ini juga sudah dibentuk Panja (panitia kerja) nakes honorer. ***