Nusantara

Tembok Yang Diduga Cagar Budaya di Bekas Keraton Kartasura Kembali Dijebol

Published

on

Garis polisi dipasang di sekitar tembok yang diduga cagar budaya Keraton Kartasura. (Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Penjebolan tembok yang diduga cagar budaya dan bagian dari bekas Keraton Kartasura  kembali terjadi. Kali ini yang dijebol adalah  pagar tembok Ndalem Singopuran yang masih termasuk bagian dari bekas Keraton Kartasura.

Pagar tembok yang menjadi obyek diduga  cagar budaya (ODCB) itu berada di Ndalem Singopuran RT 002, RW 002 di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Penjebolan tembok ODCB tersebut terjadi Jumat (8/7/2022) pagi dengan menggunakan alat berat. Akibatnya tembok dan gerbang pintu masuk diduga cagar budaya sepanjang 50 meter ambruk.

“Tadi kami mendapatkan laporan dari warga kalau tembok Ndalem Singopuran dijebol. Langsung kami melakukan pengecekan bersama dengan Polsek Kartasura dan Babinsa,” jelas Sekretaris Desa Singopuran, Setiawan.

Menurut Setiawan sebelum kejadian ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo sebenarnya  sudah memperingatkan kepada pemilik lahan untuk tidak merusak pagar tembok.

Advertisement

Peringatan tersebut dlakukan saat sosialisasi kepada masyarakat beberapa waktu lalu. Seusai adanya kasus perusakan tembok bekas Keraton Kartasura beberapa waktu lalu.

“Kalau tembok itu cagar budaya tapi di dalamnya milik perorangan. Saat ini tidak digunakan untuk kegiatan warga tetapi beberapa waktu lalu sering digunakan untuk kegiatan Pemilu sebagai TPS,”katanya.

Di dalam lokasi tersebut juga ditemukan sebuah patung ganesa dan juga patung singa.

Setelah menghentikan aksi penjebolan tembok tersebut, polisi langsung memasang garis polisi di sekitar lokasi.

“Termasuk alat berat yang diduga digunakan untuk menjebol tembok Ndalem Singopuran,” kata Kapolsek Kartasura Kapolsek Kartasura Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mulyanta.

Advertisement

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak cagar budaya. Polisi juga mengamankan barang bukti di lokasi kejadian berupa batu bata pagar tembok Ndalem Singopuran.

“Kalau untuk saksi yang akan diperiksa dan lain-lainnya merupakan kewenangan dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jawa Tengah,” pungkasnya. ***

 

Advertisement
Exit mobile version