Nusantara
Sebanyak 32 Aset Milik Wajib Pajak Berhasil Disita 12 KPP di Kanwil DJP Jateng II

Penyitaan aset tanah milik wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng II. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Selama sepekan, sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II melakukan penyitaan serentak terhadap aset milik 30 wajib pajak.
Sebanyak 32 aset disita dengan nilai total ditaksir mencapai Rp4.181.976.786. Sedangkan nilai tunggakan dari 30 wajib pajak tersebut mencapai Rp8.900.338.387.
“Penegakan hukum dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II. Kegiatan pekan sita serentak atas piutang pajak ini untuk memulihkan penerimaan pajak,” jelas Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, Rabu (3/8/2022).
Slamet juga mengatakan kegiatan pekan sita serentak ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan yang bertujuan untuk memberikan detterent effect.
Selain itu juga untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan kepada para penunggak pajak.
“Upaya sita serentak ini berhasil menyita beberapa objek milik penunggak pajak,” jelasnya lagi.
Sejumlah aset yang berhasil disita sepanjang pekan lalu antara lain dalam bentuk tanah kosong, kendaraan bermotor, mesin percetakan dan rekening yang tersimpan di lembaga perbankan.
Diantaranya, dari KPP Madya Surakarta tercatat melakukan penyitaan atas 4 wajib pajak berupa kendaraan bermotor dan 1 rekening dengan total nilai asset sebesar Rp1.512.000.000 sedangkan KPP Pratama Surakarta melakukan penyitaan atas 8 wajib pajak dengan nilai sita Rp1.306.867.987.
Di KPP Pratama Boyolali melakukan penyitaan atas 2 rekening dengan saldo sebesar Rp2.051.761. Untuk KPP Pratama Karanganyar berhasil melakukan penyitaan atas 4 unit mobil dan 1 rekening dengan total nilai sebesar Rp343.909.037.
KPP Pratama Sukoharjo melakukan penyitaan atas 1 unit mobil senilai Rp65.000.000. Sedangkan KPP Pratama Klaten menyita 1 kendaraan dan 1 rekening dengan nilai Rp320.059.484.
“Sebelumnya DJP telah mengutamakan langkah persuasif agar wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya,” tambah Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Saepudin. ***