Nusantara

Rencana Pemkot Solo Menata Kawasan Sriwedari, Mendapat Reaksi Keras Ahli Waris

Published

on

Rencana pembangunan lahan Sriwedari oleh Pemkot Solo mendapat reaksi keras dari ahli waris. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait penataan dan pembangunan di atas lahan Sriwedari, mendapatkan reaksi keras dari kuasa hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat. Kuasa hukum ahli waris,  Anwar Rachman menegur keras pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani karena dinilai melakukan provokasi murahan dengan narasi akan membangun bangunan diatas tanah Sriwedari milik sah ahli waris.

“Karena hal itu tidak bisa dilakukan, karena melanggar hukum yakni merupakan tindak pidana korupsi serta menyebarkan kabar bohong kepada masyarakat melalui media bahwa tanah Sriwedari telah menjadi milik sah Pemkot,” ujar Anwar Rachman dalam rilis yang diterima, Senin (27/12/2021).

Selain itu juga telah menjadi milik publik serta mengadu masyarakat dengan ahli waris yakni menyeret persoalan hukum tanah Sriwedari ke ranah politik.

“Untuk itu ahli waris akan menuntut secara pidana masalah dimaksud untuk membuktikan dan mendidik masyarakat bahwa hukum masih berlaku di Solo dan Solo adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan NKRI,” jelasnya lagi.

Anwar juga membantah statemen yang dikeluarkan pejabat di Pemkot Solo terkait status hukum tanah Sriwedari. Dirinya menyebut pernyataan pejabat di Pemkot Solo beberapa hari lalu, dipelintir sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Advertisement

“Statemen  Kabag Hukum Pemkot Surakarta
Eni Rosana, yang menyatakan bahwa Pemkot sampai saat ini masih pemilik sah tanah sriwedari  karena memegang SHP 40 , 41 , 26 dan 46 adalah tidak benar,” katanya.

Karena SHP No:40 (ex HP No:11) dan SHP No:41 (ex HP No:15) diterbitkan 16 Mei 2016 adalah pengganti SHP No:11 dan No:15 seluas 99.889 M2 yang telah dibatalkan pengadilan berdasarkan putusan No:125-K/TUN/2004. Namun kedua sertifikat yang telah dibatalkan tersebut diterbitkan kembali oleh BPN, SHP yang sama dengan melanggar putusan pengadilan.

Bahkan diatas lahan yang sama, diterbitkan juga SHP No:46 pada tgl 02 Januari 2020 setelah Pemkot dinyatakan bersalah melanggar hukum dalam penguasaan tanah sriwedari, setelah Pemkot ditegur pengadilan bahkan setelah tanah disita eksekusi oleh pengadilan.

“Statemen Kasi Sengketa BPN Solo, Slamet Suhardi yang menyatakan putusan tidak dapat dieksekusi juga tidak benar dan menyesatkan,” katanya lagi.

Karena penguasaan Pemkot telah dicabut pengadilan berdasarkan putusan No:125-K/TUN/2004 dan BPN mengajukan PK dengan alasan tanah tersebut milik publik, asset Pemkot dan cagar budaya telah ditolak MA No:29-PK/TUN/2007. Sehingga pihaknya meminta perdebatan terkait  masalah tersebut harus diakhiri.

Advertisement

Lebih lanjut Anwar mengatakan putusan berkekuatan hukum tetap tersebut harus dieksekusi. Karena Pemkot tidak secara suka rela patuh dan tunduk terhadap putusan dan bilamana perlu dengan bantuan aparat negara sesuai amar perintah putusan pengadilan.

“Pernyataan yang intinya akan melakukan perlawanan terhadap eksekusi agar eksekusi tidak dilaksanakan karena masih kasasi harus diluruskan. Karena perkara yang sedang berproses adalah perkara perlawanan sita eksekusi yakni diluar perkara pokok kepemilikan dan penguasaan Sriwedari,” paparnya.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Balai Kota Solo, Sekda Kota Solo Ahyani memaparkan marterplan penataan dan pembangunan lahan Sriwedari. Di lokasi tersebut akan dibangun fasilitas publik antaranya tempat terbuka dan membangun gedung teater untuk menggantikan gedung wayang orang.

“Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp200 miliar, itu hanya untuk penataan sarana prasarana dan belum termasuk pembangunan gedung,” ujar Sekda. ***

Advertisement
Exit mobile version