Nusantara

PPKM Level Tiga Batal, Wali Kota Solo Tunggu Instruksi Pusat

Published

on

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Foto: istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) di semua wilayah, dibatalkan. Terkait hal tersebut Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat.

“Belum ada instruksi detailnya,, ini saja saya baru baca dari berita.  Saya masih menunggu instruksi yang lebih lengkap lagi,”  jelas Gibran, di Balai Kota Solo, Selasa (7/12/2021).

Tetapi Gibran tidak mempermasalahkan jika akhirnya tetap diberlakukan PPKM level tiga. Karena apa yang dilakukan tersebut tujuannya untuk melindungi warga.

“Tidak apa-apa kita level dua tapi disamakan jadi level tiga.  Kita mengamankan kondisi ini, kita kawal  perintah dari pusat,” jelasnya lagi.

Jika PPKM level tiga tidak diberlakukan maka dirinya akan merevisi Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo dengan mengeluarkan SE Walikota baru.

Advertisement

“SE memang sudah saya siapkan jauh-jauh hari. Tapi nanti kita tunggu lagi instruksi dari Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan),” katanya.

Lebih lanjut Gibran mengatakan jika dalam aturan terbaru tidak diterapkan PPKM Level tiga maka pihaknya akan membuat pelonggaran termasuk terkait kebijakan libur anak sekolah. Tetapi hal tersebut masih menunggu instruksi dari pusat.

Sebelumnya Gibran sudah menerbitkan SE  Nomor 067/4619 tentang PPKM Level dua dan level tiga  mulai berlaku 29 November-13 Desember 2021.

Di dalam SE tersebut antara lain  mengatur mengenai pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dengan menutup alun-alun mulai 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Hingga kegiatan yang berkaitan dengan perayaan Nataru. ***

Advertisement
Exit mobile version