Nusantara
PPKM Level 4 di Solo Diperpanjang, Mal di Solo Tetap Tutup

PPKM level 4 diperpanjang, mal di Solo belum boleh buka
FAKTUALid – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Solo, diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus 2021. Menyusul perpanjangan PPKM level 4 tersebut, Wali Kota Solo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota terbaru Nomor 067/2478 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat Level 4 di Kota Solo.
Aturan dalam SE tersebut hampir semuanya masih sama seperti SE sebelumnya. Seperti mal atau pusat perbelanjaan masih ditutup serta resepsi pernikahan juga belum diperbolehkan.
“Yang sudah boleh adalah kegiatan keagamaan, untuk resepsi tidak boleh. Mal juga belum boleh,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, Senin (10/8/2021).
Dalam SE itu, disebutkan untuk tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, dapat menjalankan kegiatan keagamaan.
Dengan ketentuan, kegiatan bersifat ibadah wajib, jumlah peserta maksimal 25 persen dari kapasitas ruang, dengan penanda berupa stiker sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surakarta Nomor 067/ 1094 tanggal 12 April 2021 Tentang Penanda Jarak Jemaah/ Umat pada Tempat Ibadah di Kota Surakarta, serta masjid lingkungan hanya diperuntukan warga sekitar.
“Kembali ke aturan SE yang lama hanya tempat ibadah saja yang boleh,” katanya.
Sedangkan terkait aturan mal dalam SE tersebut tertulis pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi aktivitasnya, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB serta aktivitas lain dengan persetujuan Satgas Covid-19 Kota Solo.
Untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran / rumah makan dan kafe dengan lokasi tersendiri diizinkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas kursi dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 2 meter atau maksimal 3 tikar serta durasi makan setiap pengunjung maksimal 20 menit.
Sedangkan untuk restoran, rumah makan dan kafe yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in). (Uti Farinzi) ***
Lanjutkan Membaca