Nusantara
Polresta Solo Larang Reuni 212 di Plaza Manahan Solo
FAKTUAL-INDONESIA: Polresta Solo larang rencana reuni 212 yang akan dilaksanakan di Plaza Manahan Solo, Jawa Tengah. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak secara tegas tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan tersebut di Plaza Manahan maupun tempat terbuka umum dan fasilitas umum lainnya di wilayah hukum Polresta Solo.
Jika ada yang nekat menggelar, Polresta Solo akan membubarkan dan akan memberikan sanksi tegas kepada panitia penyelenggara.
“Terkait surat pemberitahuan giat reuni 212 yang oleh Endro Sudarsono ke Polresta Surakarta, kami secara tegas tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan tersebut,” jelas Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (2/12/2021).
Polresta juga telah menyiapkan spot penyekatan di batas kota untuk menghalau massa yang akan masuk ke Kota Solo. Massa yang akan masuk ke Kota Solo akan diputarbalikkan.
“Termasuk berkoordinasi dengan polres sekitar Kota Solo supaya untuk langkah penyekatan di batas kota masing-masing wilayah. Agar massa tidak bergerak ke Kota Solo,” jelasnya lagi.
Kapolresta juga mengatakan pihaknya juga mengerahkan tujuh Tim Pengurai Kerumunan (TPK) yang akan mobilling di dalam kota untuk membubarkan semua kerumunan yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Untuk pengamanan Polresta Solo juga melibatkan unsur TNI dan Satpol PP Kota Solo.
Lebih lanjut Ade mengatakan disaat situasi pandemi, dimana tambahan angka kasus positif harian Covid di Kota Solo yang naik signifikan di tiga minggu berturut-turut, juga menjadi pertimbangan tidak diizinkannya kegiatan tersebut.
“Hal ini juga sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona varian baru Omicorn yang tingkat penyebarannya lima kali lebih cepat atau masif dibandingkan varian Delta,” katanya.
Kapolresta menegaskan semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan melanggar prokes, wajib dihindari karena kerumunan sangat rentan terhadap penyebaran virus Covid secara masif.
Pihaknya telah meminta kepada koordinator aksi untuk mengalihkan kegiatan ke masjid atau tempat tertutup lainnya. Dengan syarat disetujui penggunaan masjid tersebur oleh takmir atau pengurus masjidnya. dengan penerapan prokes yang ketat dan mematuhi aturan prokes.
Secara terpisah, Komandan Kodim 0735/Surakarta Letkol Inf Devy Kristiono mengatakan pihaknya mendukung Polresta Solo untuk menjaga keamanan dan kondusifitas Kota Solo.
“Karena kegiatan berkerumunan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 varian baru Omicron yang tingkat penyebarannya lima kali lebih cepat. Hindari kerumunan, patuhi protokol kesehatan, dan untuk reuni 212 maupun berdoa bisa dilaksanakan di tempat masing-masing, tidak perlu datang ke Plaza Manahan,” pungkasnya. ***