Nusantara
Polisi Kirim Dua Tersangka dan Berkas Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS ke Kejaksaan

Wakapolresta Solo saat menggelar rilis kasus meninggalnya mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS, saat ini memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya dua tersangka kasus tersebut akan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka yakni NFM yang merupakan pelatih dan FPJ merupakan komandan provost Menwa UNS. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Atau karena kelalaiannya, menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Pada tanggal 8 Desember 2021, Penyidik Polresta Surakarta telah menerima surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, yang menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, hari ini, kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU,” jelas Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (3/1/2022).
Selain kedua tersangka polisi juga mengirimkan seluruh barang bukti. Diantaranya replika senapan, helm, sepatu, matras, tali, seragam Menwa dan lainnya ke Kejari.
Disinggung adanya tersangka lainnya, Gatot mengatakan kemungkinan tersebut ada. Karena sampai saat ini Penyidik Polresta Solo masih terus melakukan pengembangan kasus yang menewaskan Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa semester 3 Program Studi (Prodi) Keselamatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi (SV) UNS itu.
“Jika ditemukan bukti-bukti baru dan saksi-saksi yang menguatkan, tentunya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” jelasnya lagi.
Wakapolresta menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3, KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau pasal 359 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Penetapan kedua tersangka berdasarkan pemeriksaan 26 saksi, saksi ahli maupun hasil autopsi, serta hasil gelar perkara,” katanya.
Lebih lanjut Wakapolresta mengatakan NFM selaku komandan latihan, melakukan pemukulan dengan senjata replika dengan cara dipopor pada bagian helmnya. Serta melakukan penamparan pada saat kegiatan alarm stelling.
Sedangkan tersangka kedua, FPJ yang merupakan komandan provost, melakukan pemukulan dengan menggunakan matras. Berdasarkan hasil penimbangan, replika senjata laras panjang yang digunakan untuk memukul tersebut mempunyai berat 3.606,88 gram. Sedangkan helm diketahui seberat 1.170,76 gram. ***