Nusantara
Kota Solo Kembali Terapkan PPKM Level Tiga, PTM Dilaksanakan 50 Persen

Kota Solo kembali level tiga, PTM dilaksanakan 50 persen. (Foto: istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Aglomerasi Solo Raya kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga. Untuk menyikapi hal tersebut, Kota Solo juga melakukan pengetatan sejumlah aturan.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor KS.00.23/734/2022 tentang PPKM Level 3. Pengetatan yang dilakukan termasuk aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Menurut Gibran, tidak ada pembatasan dalam PPKM level tiga kali ini. Semuanya tetap berjalan seperti sebelumnya.
“Event- event wisata tetap kita jalankan, tidak ada obyek pariwisata yang kita tutup. Tidak ada pasar yang kita tutup,” jelasnya lagi.
Saat ini, menurut Gibran memasuki masa puncak paparan virus Covid-19. Sehingga diharapkan setelah ini akan segera turun.
“Bar puncak kan turun, tenang saja. BOR (bed occupancy rate) juga masih aman. Tenang saja,” katanya.
Sementara itu, dalam SE Wali Kota Solo Nomor KS.00.23/734/2022, disebutkan tentang PTM yang dilaksanakan dengan ketentuan, dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan protokol Kesehatan yang ketat, lamanya belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.
Universitas/Perguruan Tinggi dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruang kelas, penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan terhadap jam kuliah dan hanya diperuntukkan bagi tenaga pengajar dan mahasiswa yang sudah mendapatkan vaksinasi dua dosis.
Orang tua/Wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). ***