Nusantara

JPU Tuntut Terdakwa Kasus Penganiayaan Diklatsar Menwa UNS, Tujuh Tahun Penjara

Published

on

Rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS saat Diklatsar Menwa. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang lanjutkan kasus penganiayan yang menyebabkan salah satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilng Endi Saputra meninggal dunia. Sidang lanjutan, Selasa (8/3/2022) tersebut mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua terdakwa dituntut hukuman tujuh tahun penjara.

Korban Gilang Endi Saputra meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan saat mengikuti Diklatsar Menwa beberapa waktu lalu. Dua terdakwa Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22) dihadirkan secara virtual dari Rutan Kelas 1 A Solo.

Dalam sidang yang digelar secara hybrid tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti, Anggota Majelis Hakim Lucius Sunarmo dan Sunaryanto.

Tuntutan atas dua terdakwa tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Sri Ambar Prasongko, Dwiyatmoko Anton Suhano dan Ardhias Ardhi.

JPU menuntut keduanya dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dalam Pasal 351 ayat (3) menyatakan  tentang  barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang menyebabkan matinya orang lain. Sedangkan Pasal 55 ayat (1) terkait orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

“JPU berkeyakinan terdakwa  terbukti melanggar pasar 351 ayat 3 dan 55 yang ancaman maksimal 7 tahun,” jelasi Sri Ambar Prasongko, seusai sidang.

Advertisement

Prasongko juga mengatakan meskipun dalam sidang tersebut juga mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan, tetapi JPU tetap berkeyakinan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

“Kita tidak membacakan hal-hal yang meringankan karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, pernyataannya berubah-ubah sehingga alasan keringan tidak ada,” jelasnya lagi.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (15/3/2022) pekan depan dengan mendengarkan pledoi. Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Darius mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan dan mereka yakin jika apa yang terjadi tersebut bukan merupakan penganiayaan. ***

Advertisement
Exit mobile version