Nusantara
Ini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan Soal Jual Beli Tanah Harus Lampirkan BPJS Kesehatan

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (Foto: istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Beredar kabar di media sosial (medsos), mulai Maret 2022 untuk jual beli tanah harus melampirkan kartu kepersertaan BPJS Kesehatan. Direkrur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memberikan tanggapannya.
“Yang jelas di Undang-Undang (UU) SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) Nomor 40 tahun 2004, banyak orang yang belum tahu jika kepersertaan BPJS itu wajib,” jelas Ghufron kepada wartawan di RS Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Sabtu (19/2/2022).
Bahkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Instruksi Persiden (Inpres) No 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Contoh gampangnya saat ini banyak orang kena Omicron tetapi saat dia naik motor tidak mau memakai masker. Tapi kalau adasyarat boleh naik motor atau ngomong dengan kita tapi harus memakai masker apa menolak? kalau memberatkan ya memang memberatkan, memaksa orang pakai masker,” jelasnya lagi.
Tetapi jika tidak memakai masker akan berbahaya, karena ada risiko untuk tertular. Ghufron juga mengatakan dengan Inpres tersebut menyatakan ada 30 kementerian/lembaga sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya untuk mendorong optimalisasi JKN.
“Pelaksanaannya mulai Maret mendatang,” ujarnya.
Disinggung harapannya dengan kebijakan tersebut, Ghufron mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo.
“Karena kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah bagus tetapi perlu diperjuangkan lagi agar masyarakat Indonesia memikirkan soal kesehatan,” katanya.
Ghufron menyebut umumnya orang Indonesia dengan ketidaksadarannya kemudian merasakan kesulitan saat tiba-tiba jatuh sakit.
“Seperti orang bijak mengatakan Health is not everything, but without health, everything is nothing ,” katanya lagi.
Pihaknya berharap melalui Inpres tesebut semua warga Indonesia akan menjadi peserta BPJS Kesehatan pada tahun 2024. Atau mininal 98
persen dari warga Indonesia menjadi peserta JKN. Untuk saat ini tercatat sebanyak 235 juta orang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
SebelumnyaStaf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan hal tersebut.
“Benar, mulai 1 Maret 2022,” katanya. ***