Nusantara
Heboh SE Sanksi Bagi Warga Yang Menolak Vaksin, Ini Tanggapan Pemkot Solo

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa. (foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Heboh, Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ( Pemprov Jateng) tentang pemberian sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos) bagi warga yang menolak divaksin Covid-19.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, mengatakan Kota Solo belum bisa menerapkan SE tersebut.
“Kita belum akan melaksanakan kebijakan seperti itu. Kalau di Solo, kebijakannya adalah kita turunkan dulu tim vaksinasi booster ke wilayah dulu,” jelas Teguh Prakosa kepada wartawan di Balai Kota Solo, Rabu (9/3/2022).
Menurut Teguh, hal tersebut tergantung pada bantuan sosial (bansos) yang diterima. Jika bansos tersebut berasal dari provinsi maka itu menjadi urusan provinsi.
“Tapi kalau bansos nya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo maka urusannya tetap berjalan sesuai dengan regulsi yang berlaku di sini,” jelasnya lagi.
Teguh juga mengatakan saat ini pihaknya juga belum menerima SE tersebut. Tetapi pihaknya menegaskan, Pemkot Solo akan mengikuti aturan sesuai SE Pemprov Jateng.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu kepastian arahan dari SE tersebut.
“Tetapi yang jelas kita tidak ingin menghilangkan hak-hak rakyat. Tapi kalau di Solo kan tidak ada masalah, karena capaian vaksinasi kita sudah tinggi,” ujarnya.
SE Nomor 443.5/0004421 itu ditujukan kepada sekretaris daerah di 35 kabupaten/kota di Jateng. SE tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sumarno, tertanggal 4 Maret 2022.