Nusantara

Gibran Minta Maaf, Malam Pergantian Tahun di Solo Ada Pembatasan Kegiatan

Published

on

Penutupan Jalan Slamet Riyadi Solo mukai pukul 23.00 WIB. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Tidak ada pemusatan perayaan malam pergantian tahun di Kota Solo. Bahkan alun-alun Keraton Surakarta dan ruas Jalan Slamet Riyadi akan ditutup. Penutupan Jalan Slamet Riyadi dimulai pukul 23.00 WIB hingga tangga 1 Januari pukul 05.00 WIB.

“Saya ucapkan selamat tahun baru 2022, mohon maaf sekali di malam tahun baru kita sedikit membatasi kegiatan warga dengan harapan tidak ada lonjakan kasus selama tahun baru ini,” kata Wali Kota Solo, Gibran Rajabuming Raka, di Balai Kota Solo, Jumat (31/12/2021).

Gibran meminta kepada masyarakat untuk menahan diri dulu untuk tidak berkerumun saat malam pergantian tahun. Begitu juga dengan suporter Persis Solo diminta untuk tidak melakukan selebrasi perayaan kemenangan dengan konvoi dan berkerumun.

“Kita menahan diri dulu, InsyaAllah 2022 kita bisa lebih banyak pelonggaran kegiatan warga. Karena anak-anak juga sudah divaksin jadi lebih longgar,” jelasnya lagi.

Dengan adanya pelonggaran diharapkan pertumbuhan ekonomi semakin lebih dirasakan. Dirinya juga berharap di tahun 2022 bisa mengejar ketertinggalan di tahun 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19.

Advertisement

“Beberapa revitalisasi dan sejumlah tempat lainnya, pembangunannya juga bisa dimulai tahun 2022,” katanya lagi.

Gibran yakin di tahun 2022, Covid -19 juga semakin terkendali. Selain itu dengan adanya pembatasan-pembatasan kegiatan kasus Covid-19 bisa lebih ditekan lagi.

“Pembangunan fisik akaj kita kejar di tahun 2022, gak masalah tenang saja. Termasuk GOR Manahan,” ujarnya.

Sementara itu sebelumnya Satlantas Polresta Solo sebelumnya menutup ruas Jalan Slamet Riyadi saat malam tahun baru 2022. Penutupan jalan protokol tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat saat pergantian tahun.

“Kami akan menutup Jalan Slamet Riyadi, mulai dari simpang empat Gendengan hingga bundaran Gladag. Penutupan dilakukan sekitar 2,5 km,” jelas Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhityawarman Gautama Putra.

Advertisement

Penutupan ruas jalan protokol tersebut disesuaikan dengan surat edaran (SE) Wali Kota  terkait jam operasional warung atau rumah makan.

Berdasarkan SE tersebut, pedagang makanan yang baru mulai berjualan pada pukul 18.00 WIB diperbolehkan buka hingga pukul 00.30 WIB. Sehingga penutupan jalan akan disesuaikan dengan aturan jam operasional. ***

Exit mobile version