Nusantara
Empat Bocah Diamankan Petugas KA Setelah Melempari Kereta Yang Melintas

Pelaku pelemparan kereta api dibina dan membuat surat pernyataan. (Foto: istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Petugas pengamanan PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta kembali mengamankan pelaku pelemparan kereta api (KA). Kali ini empat orang pelaku yang masih bocah diamankan petugas.
Pelemparan KA tersebut terjadi di petak jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen. Para pelaku yang usianya antara delapan hingga 12 tahun itu diamankan petugas pengamanan Stasiun Sragen setelah melempari KA Mutiara Selatan pada pukul 05.24 WIB, Minggu (24/4/2022).
“Petugas mengamankan pelaku karena tindakan tersebut sangat membahayakan. Selain itu juga untuk memberikan efek jera,” jelas Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto.
Pihak Daop 6 kemudian berkoordinasi dengan Polsek Masaran, Sragen untuk penanganan empat bocah pelaku pelemparan itu.
Keempat anak-anak pelaku pelemparan KA itu dibawa ke Polsek Masaran untuk dibina dan membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua pelaku, Polsek, dan petugas stasiun.
“Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1,” jelasnya lagi
Dalam UU itu tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum,” katanya.
Kemudian Supriyanto menambahkan, masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian,” paparnya.
Supriyanto juga mengatakan jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena masih sering dijumpai warga yang bermain di kawasan tersebut.
“Seringkali karena keasikan bermain, akhirnya berujung maut,” pungkasnya. ***