Nusantara
Di Solo Sudah Ada Rumah Restorative Justice, Masalah Hukum Ringan Bisa Diselesaikan Disini

Rumah Restorative Justice yang diberinama Omah Kampoeng Perdamaian kini ada di Kota Solo. (Foto: istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Problematika sosial yang berdampak hukum bagi masyarakat di Kota Solo, saat ini bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice yang diberinama Omah Kampoeng Perdamaian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Rabu (16/3/2022), meresmikan Omah Kampoeng Perdamaian yang berada di Kepatihan Wetan, Jebres, Kota Solo.
Peluncuran Rumah Restorative Justice tersebut bersamaan dengan peluncuran 31 Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara online.
“Di Indonesia, diresmikan 31 Rumah Restorative Justice, tiga diantaranya di Jawa Tengah dan salah satunya di Kota Solo. Ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk melakukan upaya perdamaian terhadap problematika sosial,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Andi Herman, seusai meresmikan Omah Kampoeng Perdamaian Kota Solo.
Tetapi tidak semua permasalah hukum bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice tersebut. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, seperti pelaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan, tidak termasuk dalam ancaman hukuman pidana berat.
“Serta ada kesepakatan antara pelaku dan korban yang disaksikan aparat pemerintah dan tokoh masyarakat sekitar,” jelasnya lagi.
Herman mengatakan tindak pelanggaran hukum yang bisa diselesaikan di Omah Kampoeng Perdamaian tersebut bukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun dan angka kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Kalau misalnya kerugian lebih dari itu terkait kelalaian seperti kecelakaan lalu lintas terus motornya rusak dan kerugiannya lebih dari itu maka bisa diajukan dengan pengecualian,” katanya.
Lebih lanjut Herman mengatakan manfaat dari Omah Kampoeng Perdamaian teraebut juga bermanfaat bagi stigma pelaku. Meskipun pelaku hanya mendapatkan huluman satu atau dua bulan saja tetapi hal tersebut bagi pelaku sudah mendapatkan stigma sebagai pelaku kejahatan.
“Rumah Restorative Justice ini mencoba mengharmoniskan kehidupan masyarakat kembali pada situasi yang rukun dan damai tanpa menyisakan stigma negatif dalam hidup bermasyarakat,” katanya lagi.
Melalui Rumah Restorasi Justice tersebut diharapkan bisa menghadirkan keadilan berdasarkan kearifan lokal. Hal ini juga sudah dilakukan sejak zaman dulu dengan mengharmonikan hukum nasional dan adat sehingga keadilan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Prihatin mengatakan ada satu kasus di Solo yang diselesaikan melalui Rumah Reatorative Justice. Yakni kasus pencurian dimana saat ini telah ada perdamaian antara pelaku dan korban yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, kemudian dilanjutkan laporan ke Kejaksaan Agung untuk persetujuan penghentian berdasarkan keadilan restorative justice.
“Selama menunggu dari Kejaksaan Agung, pelaku tetap ditahan, dan setelah proses administrasi selesai, baru dapat dibebaskan. Saat ini kasusnya masih dalam proses untuk pengajuan,” ujarnya.
Selain di Kota Solo, dua daerah di Jawa Tengah lainmya yang sudah memiliki Rumah Restorative Justice adalah di Rembang dan kabupaten Pemalang. Saat ini, Kajati Jawa Tengah sedang mengusulkan lima tambahan Rumah Restorative Justice di 5 Kejari, yakni Brebes, Jepara, Semarang, Karanganyar, dan Temanggung. ***