Nusantara
Warga Papua Diingatkan Tidak Gelar “Open House” Natal

Kapolda Papua irjen Pol Paulus Waterpauw saat mengecek peralatan milik brimob Polda Papua saat apel gelar pasukan dalam rangka operasi Lilin Matoa 2019 di Jayapura, Kamis (19/12). (Antaranews.com)
FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengingatkan warga agar tidak melakukan perayaan Natal yang berlebihan seperti menggelar “open house” pada 25 Desember 2021 guna mencegah terjadi lonjakan kasus COVID-19.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Welliam R. Manderi di Jayapura, Senin (20/12/21) mengatakan hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus COVID-19.
“Kami mengantisipasi munculnya klaster Natal dan Tahun Baru di Papua sehingga harus dijaga,” katanya.
Menurut dia meskipun tren kasus COVID-19 di Papua terus melandai namun hal ini harus diantisipasi.
“Ini suatu hasil maksimal dari kolaborasi semua pihak dalam penanganan COVID-19 di Papua,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk itu semua pihak harus bersama-sama menjaga jangan sampai ada peningkatan kasus lagi.
“Pemerintah Provinsi Papua akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” katanya dilansir antaranews.com.
Pemprov Papua mengikuti regulasi yang dikeluarkan pusat, baik itu dari Mendagri, Menkes, Menhub serta Satgas COVID-19 pusat di mana selama PPKM Natal dan Tahun Baru ini, aktifitas keluar masuk ke Papua akan dibatasi, demikian Welliam R. Manderi .
Surat Edaran Gubernur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah menerbitkan surat edaran gubernur nomor 440/14417/SET tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah setempat.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Papua Silwanus Sumule di Jayapura, Senin, mengatakan dalam surat edaran tersebut kebijakan PPKM Papua mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Sebagaimana instruksi tersebut, Pemprov Papua melakukan pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Papua melalui penerbangan, pelayaran komersial, ASDP, lintas batas darat atau laut negara, maupun intra wilayah Papua,” katanya.
Ia menjelaskan kebijakan PPKM Papua juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 58 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
“Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022, di antaranya mengatur pelaku perjalanan orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap dan atau tidak dapat divaksin dengan alasan medis, mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” katanya.
Dia menjelaskan sementara mengenai aktifitas sosial ekonomi, diatur yakni seluruh fasiltas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode Natal dan Tahun Baru harus mengoptimalkan Aplikasi Peduli Lindungi.
“Selain itu, wajib membentuk satgas internal prokes 3M fasilitas publik untuk melaksanakan fungsi pencegahan, pembinaan dan pendukung juga berkoordinasi dengan satuan tugas COVID-19 provinsi serta kabupaten/kota,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut juga mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan ini untuk mendukung pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta percepatan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Papua, demikian Silwanus Sumule.
Operasi Lilin Matoa
Sebelumnya Polda Papua menyiagakan sebanyak 2.025 personel selama operasi Lilin Matoa yang akan berlangsung hingga tanggal 1 Januari 2020.
Gelar pasukan kesiapan personel yang dilibatkan dalam operasi Lilin Matoa ditandai dengan apel gelar pasukan yang juga melibatkan satuan lainnya seperti TNI, SAR dan RAPI.
Kapolda Irjen Pol Paulus Waterpauw yang bertindak sebagai komandan upacara sempat mengecek langsung berbagai peralatan milik Brimob Polda Papua termasuk kendaraan yang berfungsi sebagai dapur umum dan baracuda.
Selain melakukan pengecekan terhadap peralatan milik Brimob, Kapolda Papua juga mengajak seluruh peserta apel untuk mengheningkan cipta guna mendoakan prajurit yang gugur baik di Intan Jaya maupun di Yahukimo.
“Mari kita mengheningkan cipta guna mendoakan anggota baik TNI maupun Polri dalam hal ini Brimob yang gugur dalam melaksanakan tugasnya di Papua,” ajak Irjen Pol Waterpauw. ***