Nusantara

Pertahankan Lahan Sriwedari, Gibran Minta Masukan Rudy dan Jokowi

Published

on

Lahan Sriwedari Solo yang masih jadi sengketa antara Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat. (Foto : Istimewa)

FAKTUALid – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka meminta masukan kepada mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo terkait masalah lahan Sriwedari. 

“Pokoknya kita terus memperjuangkan  Sriwedari untuk warga Solo. Kita dapat masukan banyak banget dari Pak Rudy. Itu tambahan nanti untuk kita berjuang,” ujar Gibran, Sabtu (12/6/2021).

Gibran menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengawal kasus sengketa antara Pemkot Solo dengan ahli waris RMT Wiryodiningrat itu. 

“Kita perjuangkan untuk warga Solo,” katanya.

Tidak hanya minta pendapat dari Rudy, dia juga minta masukan dari Wali Kota Solo sebelum Rudy, yakni Joko Widodo. 

“Masukan dari mantan wali kota sebelumnya, dari Bapak (Jokowi) kemarin,” katanya lagi.

Advertisement

Menurut putra sulung Presiden Jokowi itu, masukan yang didapatnya semua positif. Yang akan digunakan sebagai bahan untuk mengajukan banding atas sengketa lahan Sriwedari yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu itu.

Sementara itu,  mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan lahan Sriwedari tetap milik negara. Menurut Rudy, sengketa lahan Sriwedari sebenarnya sudah selesai tahun 1983.

“Menurut saya Sriwedari sudah selesai. Sudah terbit sertifikat HP 40 dan HP 41. Masukannya ya Sriwedari tetap milik negara,” kata Rudy.

Lahan Sriwedari masih menjadi sengketa antara ahli waris RMT Wiryodiningrat dengan Pemkot Solo. Tanah Sriwedari itu tertulis milik Wirjodiningrat atas perintah Raja Karaton Kasunanan Surakarta Paku Buwono X untuk dibeli dengan uang dari raja. Tanah itu kemudian diakui oleh trah Wirjodiningrat. 

Sebanyak 11 trah Wiryodiningrat mendaftarkan gugatan perdata pada 24 September 1970 ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Seiring waktu berlalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan oleh Pemkot Solo.

Advertisement

Hal tersebut yang membuat PN Solo memutuskan lahan Sriwedari seluas 9,9 hektare adalah milik ahli waris Wiryodiningrat. Namun Pemkot Solo tetap melakukan langkah banding sampai bisa memperoleh hak atas tanah Sriwedari .

Ada dua lahan yang diprioritaskan pemkot agar bisa diselamatkan dari eksekusi, yakni HP 26 dan HP 46. HP 26 merupakan lahan bekas Rumah Sakit Jiwa Mangunjayan. Sebelumnya, lahan ini merupakan lahan HP 8 milik Kementerian Kesehatan yang sudah ditukar guling. Sedangkan HP 46 sebelumnya merupakan lahan HGB 73 atas nama Bank Pasar. Meski saat ini Bank Pasar sudah tidak ada, tetapi HGB itu masih tetap atas nama Perusda. (Uti Farinzi)***

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version