Nusantara
Permohonan Maaf Hasanudin Berbuah Perdamaian

Warga yang salah paham ketika melakukan musyawarah yang akhirnya bersepakat damai. (ist)
FAKTUAL- INDONESIA: Polisi dari Polsek Pabuaran Serang di bawah pimpinan Kapolsek AKP Ahmad Rifai SH.MH bersama perangkat Kepala Desa Tamiang Titin Bainah SE
akhirnya berhasil mendamaikan kesalah pahaman antara mantan Kepala Desa (Kades) Tamiang, Muntomi (MT), dengan warga Hasanudin, Selasa (21/5/2022), di Polsek Pabuaran Serang, Banten.
Kasus kesalah pahaman MT dan Hasanudin, warga Kampung Pasir Buah RT 05/RW 02 Desa Tamiang Kecamatan Gunungsari Kabupaten Serang, Banten itu, akhirnya dapat didamaikan dengan berjabat tangan dan berpelukan.
Hasanudin di depan aparat kepolisian dan kepala desa mengakui kesalahannya. Ia menyatakan tidak benar ada maling dan dirinya kilaf telah berbuat salah kepada MT.
Atas kejadian tersebut, tokoh masyarakat setempat H Sudarto Adinagoro berinisiatif untuk menempuh musyawarah agar tidak berkepanjangan.
” Alhamdulillah, kami dari aparat kepolisian dan kepala desa berhasil mendamaikan keduanya. Ini untuk menjawab masyarakat karena banyak yagg ngomong kepala desa tidak bisa membereskan masalah ini. Padahal saya upaya sudah mediasi kedua belah pihak dan sudah mencoba jalanin musyawarah beberapa kali, sebelum akhirnya damai pada musyawarah di kantor Polsek,” kata Titin Bainah.
Di bawah pengarahan aparat dari Polsek setempat dan disaksikan aparat desa, tokoh masyarakat setempat kedua belah pihak dipertemukan untuk musyawarah.
Alhasil MT dan Hasanudin dalam kasus ini di depan polisi, aparat desa dan tokoh masyarakat mengakui jika telah terjadi kesalah pahaman di antara keduanya. Kedua belah pihak dijembatani Polsek Pabuaran, setuju berdamai dengan mengakui kesalahpahaman. Keduanya pun saling bersalaman dan berpelukan sebagai tanda meminta maaf, serta mendatatangani surat pernyataan sepakat damai untuk menciptakan hubungan harmonis dan kondusif di wilayah Desa Tamiang dan sekitarnya.****