Nusantara

Launching Perdana Layanan Keimigrasian di Plaza Renon, Imigrasi Denpasar Ingin Lebih Dekat Layani Masyarakat

Published

on

Layanan Paspor dan Perpanjangan Izin Tinggal di Plaza Renon, Denpasar. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA: Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas akses layanan keimigrasian bagi masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar membuka layanan Paspor dan Perpanjangan Izin Tinggal di Plaza Renon, Denpasar. Layanan tersebut diselenggarakan di Lantai 3 Plaza Renon mulai tanggal 12 Juni hingga 10 Juli 2026 dan beroperasi setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 10.00–16.00 WITA. Kehadiran layanan ini merupakan upaya Kantor Imigrasi Denpasar untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi.

Adapun layanan yang tersedia meliputi permohonan paspor baru, penggantian paspor, serta perpanjangan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Untuk layanan Paspor RI, Kantor Imigrasi Denpasar menyediakan kuota sebanyak 60 permohonan per hari yang dapat diakses melalui aplikasi M-Paspor. Sedangkan untuk pelayanan bagi WNA, diberikan kuota 25 permohonan per hari dengan pengambilan nomor antrian secara langsung paling lambat pukul 11.00 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa penyelenggaraan layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau oleh masyarakat baik wni ataupun wna. “Kehadiran Kantor Imigrasi Denpasar di Plaza Renon merupakan bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh kemudahan akses dalam mengurus dokumen keimigrasian. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang senantiasa menekankan prinsip ‘Imigrasi Untuk Rakyat’,” ujarnya.

Masyarakat baik WNI dan WNA yang akan memanfaatkan layanan tersebut diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pelayanan serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan layanan. Melalui penyelenggaraan layanan di Plaza Renon, Kantor Imigrasi Denpasar berharap dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, mengurangi kepadatan pemohon di kantor utama, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien, khususnya di wilayah Denpasar.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan bahwa penyelenggaraan layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat, termasuk di pusat-pusat aktivitas warga. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman,” ungkapnya.

Advertisement

Melalui inovasi pelayanan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bersama Kantor Imigrasi Denpasar terus berupaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.****

Exit mobile version