Nusantara
KPK Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi di Mapolresta Denpasar

Mapolresta Denpasar Bali. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022 hingga 2026, Kamis (25/6/2026).
Menurut keterangan yang dsampaikan Juru Bicata KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jalan Gunung Sanghyang No. 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Baca Juga : Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
“Hari ini Kamis (25/6/2026), KPK memeriksa saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.,” kata Juru Bicara KPK Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Denpasar Bali terhadap 6 orang saksi, masing-masing berinisial GAW selaku Direktur CV Visa Agung Bali, kemudian GRW selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali dan STD selaku Staf Keuangan CV Visa Agung Bali.
Baca Juga : KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA
“Kemudian saksi berinisial MNC selaku Wiraswasta, kemudian AGN selaku Wiraswasta dan AUD selaku Staf PT Bali Soft / Agen,” tegasnya.
Budi juga mengatakan pemeriksaan saksi- saksi yang dilakukan penyidik KPK itu bersifat tertutup dan hingga saat ini masih berlangsung di Mapolresta Denpasar, Bali.****