Nusantara
Wanita Muda Gagal Selundupkan Narkoba ke Lapas Pemuda Madiun

Pelaku HYT saat diserahkan ke polisi
FAKTUAL-INDONESIA: Seorang wanita berstatus mahasiswi gagal menyelundupkan lima paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam kemasan 3 paket ayam geprek, ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Klas 2 A Madiun. Ulah pelaku berinisial HYT (27) itu terbongkar karena petugas curiga melihat gerak-gerik pelaku.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku menitipkan paket ayam geprek yang ditujukan kepada RA, keponakan HYT yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Pemuda Madiun.
Pelaku datang pada Kamis (6/10/2022) pukul 14.30 WIB atau saat-saat terakhir menjelang berakhirnya pelayanan kunjungan dan penitipan barang.
“Kami apresiasi kesigapan dan ketelitian petugas pelayanan kunjungan dan penitipan barang yang tetap konsisten menjalankan tugasnya,” ujarnya, Selasa (11/10/2022).
Menurut Kalapas, Ardian Nova, sejak awal petugas curiga pada HYT yang terkesan gelisah dan terburu-buru saat petugas hendak memeriksa barang titpan berupa paket ayam geprek yang dikemas dalam styrofoam tersbeut.
Kecurigaan petugas semakin bertambah saat melihat ukuran ayam geprek yang tidak wakar karena lebih besar dari ukuran biasanya.
Setelah diperiksa, petugas menemukan bungkusan serbuk kristal yang dibungkus plastik klip seukuran ibu jari dewasa di dalam paha ayam geprek. Setelah diperiksa bungkusan itu berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan bruto 1,5 gram.
Petugas lalu membongkar dua bungkus ayam geprek yang lain yang ternyata ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu masing-masing bruto 1 gram. Petugas juga menemukan dua paket masing-masing berisi dua pil diduga ekstasi.
“Sehingga total kami menemukan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,5 gram dan 4 butir pil ekstasi dari tiga bungkus ayam geprek,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku menyebut paket narkoba yang dititpkan untuk keponakannya itu, sejatinya untuk pacarnya berinisial SA yang sedang mendekam di rutan Lapas tersbeut.
SA sendiri dia kenal ketika warga Lamongan itu mengunjungi keponakannya, RA. Sang gadis yang terlanjur cinta itu menurut saja ketika diminta menemui temannya untuk mengambil ayam geprek berisi narkoba.
Kini HYT sudah diserahkan ke penyidik Satreskoba Polres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan warga binaan yang terlibat, diberikan hukuman disiplin karena dinilai telah melakukan pelanggaran kategori berat.***