Nusantara

Tertabrak Carry, Pencuri Uang Di SPBU Gagal Bawa Kabur Hasil Jarahan

Published

on

Pelaku AA (kemeja putih) saat diamankan di Mapolsek Socah. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Jajaran Polsek Socah, Kecamatan Socah Bangkalan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang membawa kabur uang Rp3,8 juta milik sebuah SPBU. Pelaku berinisial AA (40) yang mengendarai motor Mio itu berhasil diringkus usai tertabrak sebuah mobil Suzuki Carry.

Menurut Kapolsek Socah, AKP Hariyanto, pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian di lingkungan Kabupaten Bangkalan sebanyak 6 kali. “Pelaku juga pernah diamankan di Polsek Burneh,’ ujarnya, rabu (16/3/2022)..

Kronologis kejadian bermula saat pelaku yang warga Tambak Wedi Baru 16/4, Kelurahan Tambah Wedi Kecamatan Kenjeran, Surabaya itu mendatangi SPBU Desa Keleyan Kecamatan Socah pada Selasa (15/3/2022) pukul 11.00 WIB.

Awalnya, pelaku mendatangi SPBU tersebut untuk mengisi BBM jenis pertalite sebesar Rp10.000. Ketika operator sedang melayani pembeli lain, pelaku membuka laci dan langsung mengambil uang tunai sebesar Rp3,8 juta yang ada di dalamnya.

Operator lain, bernama Soleh mengetahui aksi pelaku dan langsung berteriak “Maling-maling,”. Pelaku langsung tancap gas, dikejar para petugas SPBU dan warga yang sedang berada di lokasi kejadian.

Advertisement

Pelaku yang panik, melarikan kendaraannya ke arah utara jalan. Pada saat bersamaan melintas sebuah mobil type Carry dari arah utara yang sedang mengangkut pelajar. Dua kendaraan itu saling bertabrakan.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus. Barang bukti uang tunai sebesar Rp3,8 juta berhasil diamankan dari pelaku. selanjutnya, pelaku berikut barang bukti uang hasil jarahan dan motor Mio Ziol Nopol L 4881 GQ yang digunakan oleh pelaku, langsung diserahkan ke Polsek Socah.

Belakangan diketahui, pelaku merupakan residivis atas kasus pencurian ponsel di wilayah hukum Polsek Burneh. total pelaku sudah 6 kali beraksi dengan sasaran ponsel dan laptop.

Atas tindakan kali ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan.***

Advertisement
Exit mobile version