Nusantara

Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Rp25 Miliar, Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo Ditahan

Published

on

Tersangka BA. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo yang tersandung kasus dugaan korupsi senilai Rp25 miliar. Dugaan korupsi yang menjerat tersangka BA ini terkait proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah dari PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Menurut Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, penahanan terhadap pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Jatim kini sedang memburu Mochamad Una supervisor PT Astra Sedaya Finance, sebagai koordinator pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, yang kini berstatus dalam pencarian orang (DPO).

“Mochamad Una diduga me-mark up data karyawan dan orang yang akan melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri, untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna,” ujar Mia, Jum’at (18/3/2022).

Sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini pada 5 Januari lalu. Masing-masing bernama Yuniwati Kuswandari, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, warga Kecamatan Sukolilo Surabaya.

Fathur Rohman Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim menandaskan, tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Namun, tercatat sejak tahun 1993 pernah bekerja sebagai staf finance & banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016. Sedangkan tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Advertisement

Dalam aksinya, tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna, kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama-nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan kartu identitas (ID Card) karyawan yang mengajukan permohonan.

Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi, diperoleh tersangka Yuniwati melalui Hendrik selaku Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Hendrik sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

“Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan,” ujarnya.

Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan. Bahkan terdapat nomor ID Card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan, tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.

Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman pembiayaan Bank Jatim. “Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet, dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25 miliar lebih,” ujarnya.

Advertisement

Sedangkan BA sebagai pimpinan Bank Jatim Syariah Sidoarjo turut ditetapkan tersangka, karena mengabaikan prinsip kehati-hatian. Di antaranya menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, pada tanggal 27 Juni 2018.

Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager. Dan Yuniwati K sudah tidak sebagai Bendahara Gaji di PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I.***

Exit mobile version