Nusantara

Sepi Tangkapan Ikan, Nelayan Gresik Nekat Jualan Pil Koplo

Published

on

Pelaku MR tak berkutik saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Seorang nelayan asal Dusun Tajungrejo RT 3/RW 14, Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah Gresik ditangkap polisi karena nekat berjualan pil koplo. Pelaku berinisial MR (24) ini mengaku terpaksa berjualan narkoba karena ikan hasil tangkapannya sebagai nelayan belakangan ini, tak cukup untuk memenuhi kebutuhan.

Menurut Kapolsek Ujungpangkah, AKP Mutlakin, oengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat. “Ada informasi dari bahwa di kampung Dusun Tanjungrejo, ada seorang pemuda yang menjual pil koplo,” ujarnya, Kamis ( 13/1/2022).

Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada pelaku. Nelayan itu langsung diamankan saat sedang berada di atas perahunya di tepi Sungai Bengawan Solo.

Pelaku yang hendak melaut itu langsung digeledah dan diinterogasi. Ternyata barang haram itu disimpan di rumahnya. Selanjutnya pelaku digiring pulang dan selanjutnya dilakukan penggeledehan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan satu botol plastik berisi 1.012 butir pil double L dan sebuah botol lainnya berisi 676 butir. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti ribuan butir pil koplo itu, berikut dua ponsel yang diduga dipakai buat bertransaksi dibawa ke Mapolsek Ujungpangkah.

Advertisement

Kepada polisi, MR mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari rekannya. Selain dipakai sendiri, pil-pil itu juga dijual ke pemuda desa di Kecamatan Ujungpangkah.***

Exit mobile version