Nusantara

Seorang PSK Pelaku Pembuang Bayi Di Pasuruan, Berhasil Diamankan Polisi

Published

on

Pelaku pembuang bayi saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Seorang warga Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi karena membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke Sungai Rejoso Kabupaten Pasuruan.

Pelaku beinisial FKN (23) yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) itu mengaku nekat membuang bayi karena tidak tahu, yang mana ayah bayi yang baru saja dilahirkannya tersebut.

Pengungkapan kasus itu bermula dari penemuan jazad bayi yang mengambang di Sungai Rejoso Kabupaten Pasuruan, pada Jumat (27/3/2022) lalu. “Pelaku kami tangkap karena berdasar hasil penyelidikan kami, dia terbukti membuang bayi yang dikandungnya itu,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden M Jauhari, Jumat (22/4/2022).

Selama ini, pelaku berhasil menyembunyikan kehamilannya itu dengan menggunakan pakaian longgar. Ketika masa kelahirannya itu, pada Jumat (25/3/2022) pukul 17.00 WIB, pelaku langsung keluar menuju sebuah bangunan bank sampah.

Tak lama kemudian, pelaku mengambil bayi dan ari-arinya itu lalu membuangnya ke sungai. Selanjutnya pelaku pulang ke rumah dan bertingkah seperti tidak terjadi apa-apa.

Advertisement

Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (18/4/2022) kemarin. Kepada polisi, pelaku mengaku hamil karena melakukan hubungan intim dengan banyak laki-laki yang memanfaatkan jasanya.

Kepada polisi, pelaku yang berstatus janda dengan 2 anak ini mengaku terpaksa menjadi PSK untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Pelaku mengaku membunuh bayi itu karena tidak tahu siapa ayahnya dan tidak punya biaya untuk membesarkannya.

Oleh polisi, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76C dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, Pasal 342 KUHP, Pasal 341 KUHP dan Pasal 181 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Advertisement
Exit mobile version