Nusantara
Polisi Sidoarjo Ringkus Mantan Wartawan Yang Bunuh Istrinya Sendiri

Mantan wartawan sata diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Seorang mantan wartawan sebuah media online diringkus jajaran Polresta Sidoarjo karena diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya S (37) di rumahnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Selain menghabisi nyawa korban, pelaku AJ (37) juga menjarah harta benda milik korban berupa sepeda motor, ponsel dan menguras uang di kartu ATM milik korban.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, bahwa kasus peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (16/7/2022). “Tersangka ditangkap petugas saat berada di sebuah Masjid di Yogyakarta, dinihari tadi,” ujarnya, Sabtu (23/7/2022).
Seperti diketahui, korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumahnya oleh warga pada Senin (18/7/2022) lalu. Sejumlah tetangga menyebut, sebelum ditemukan tewas, korban sempat terlibat percekcokkan dengan suami sirinya.
Warga juga sempat melihat tersangka keluar dari rumah tersebut mengendarai motor milik korban. Tapi saat itu tak ada yang mengira bahwa pelaku baru saja menghabisi korban.
Kepada polisi, tersangka mengaku awalnya berprofesi sebagai wartawan media online untuk wilayah Pasuruan. Setelah medianya tutup, tersangka bekerja serabutan termasuk menjadi ojek online.
Kasus pembunuhan itu sendiri dipicu oleh masalah sepele. Saat itu pasangan tersebut berencana hendak pergi ke kawasan Suramadu. Tapi korban marah-marah karena tersangka terlalu lama berada di kamar mandi.
Tersangka yang emosi, langsung mencekik korban, dan membenturkan kepalanya ke tembok dan lantai. Korban yang sudah bersimbah darah itu, akhirnya dibekap hingga tidak bernyawa.
Usai mengabisi korban, tersangka melarikan diri ke sejumlah kota menggunakan uang yang milik korban. Mulai dari Pasuruan, Malang, Blitar, Kediri dan Kertosono. Pekarian tersangka berakhir setelah polsii mengendus keberadaan tersangka di Masjid Jogokaryan, Yogyakarta.
Oleh polisi, tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan tujuh tahun penjara.***