Nusantara
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Untuk Malam Tahun Baru

Para tersangka dan barang bukti saat ditunjukkan kepada media. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang disamarkan sebagai tempat persewaan sound system. Dari lokasi gudang narkoba di kawasan Rungkut Menanggal Surabaya ini, polisi mengamankan pemilik rumah berinisial SY (43) berikut barang bukti sabu seberat 44,7 kilogram.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, pelaku sebelumnya sempat mengirim puluhan kilogram sabu ke Samarinda, Kalimantan Timur, dan kurirnya berhasil diamankan oleh kepolisian setempat. “Wilayah edarnya di Jawa Timur dan Kalimantan,” ujarnya saat bersama Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, Rabu (20/12/2021).
Dalam aksinya, pelaku sengaja menggunakan tempat atau rumah di perumahan itu, untuk persewaan sound system. Sehingga aktifitas orang yang bebas keluar masuk itu, tidak menimbulkan kecurigaan.
Pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi masyarakat tentang narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja yang akan masuk ke Surabaya jelang tahun baru. Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Surabaya langsung menerjunkan tim untuk mendalami informasi tersebut.
Awalnya polisi mengamankan 3 tersangka dengan inisial SM, RR, dan AS di tol Ngawi dengan barang bukti 6 kilogram sabu. Lalu polisi melakukan pengembangan ke jaringan atas dan mengamankan 4 tersangka di dusun Suruh, Sukodono, Sidoarjo dengan barang bukyi 3,57 kilogram sabu, 1.082 pil ekstasi dan Ganja seberat 1.3 kilogram.
Dari keempat pelaku masing-masing AY, HW, CH, dan FE di Sukodono Sidoarjo itu, polisi akhirnya berhasil mengungkap gudang narkotika milik SY di Rungkut Menanggal tersebut.
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menyita sabu berat total seberat 44,7 kilogram dalam kemasan teh China, ekstasi sebanyak 33 ribu butir, bubuk ekstasi seberat 1,2 kilogram dan ganja kering seberat 1,3 kilogram.
Kepada petugas, SY mengakui jaringannya telah beroperasi selama setahun. Pada tanggal 8 Desember 2021 masuk ia membeli narkotika dari Sumatera sebanyak 60 kilogram dan sudah diedarkan sebanyak 25 kilo di Wilayah Surabaya.
Rencananya, narkotika yang ada sekarang ini bakal disebarkan untuk perayaan akhir tahun. Kini polisi sedang memburu pelaku peredaran narkoba yang menyuplai jaringan SY.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112, UU no 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.*