Nusantara
Mobil Dinas Dilarang Untuk Keperluan Mudik

Ilustrasi mobil dinas
FAKTUAL-INDONESIA: Pemkot Surabaya melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayah kerjanya, menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Sesuai ketentuan, mobil dinas itu digunakan untuk operasional saja.
Menurut Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pemerintah pusat telah memberikan izin kepada masyarakat, tak terkecuali ASN, untuk melakukan mudik ke kampung halaman saat Lebaran. “Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik),” ujarnya, kemarin.
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Wali Kota Eri memastikan, selama libur Lebaran Tahun 2022, mobil dinas milik Pemkot Surabaya, Jawa Timur, tidak akan digunakan untuk perjalanan mudik.
Mobil dinas tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ketika ASN bertugas. Karena selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN dan itu boleh menggunakan mobil dinas.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik juga diterapkan Pemkot Mojokerto. Mereka telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik Lebaran.***