Nusantara

Keroyok Siswa SMP Hingga Tewas, 2 Pemuda Mojokerto Diamankan

Published

on

Polisi saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Seorang siswa SMP di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tewas dikeroyok dua rekannya sendiri. Korban MTH (14) yang dipukuli pelaku dengan gitar kayu (kentrung) di bagian kepala itu, tewas karena mengalami pendarahan pada otak, dan tengkoraknya retak.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada hari Minggu. (13/3/2022).”Senin pagi orang tuanya laporan ke kami. Dan kami bisa mengamankan pelaku anak NA pada, Senin siang,” ujarnya, Kamis (17/3/2022).

Kedua pelaku yang diamankan polisi itu masing-masing MIW alias Aldi (21) warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan NA (16) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Aksi pengeroyokan itu dipicu oleh rasa dendam karena dua pelaku digunakan sebagai foto profil WhatsApp korban.

Kepada polisi, kedua pelaku itu marah setelah mengetahui korban yang masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SMP itu menggunakan foto profil WhatsApp kedua pelaku untuk merayu seorang gadis asal Kecamatan Jetis, Mojokerto. Mereka kemudian berniat memberikan pelajaran kepada korban.

Kedua pelaku itu meminta bantuan teman perempuannya berinisial L untuk mengajak korban jalan-jalan pada Minggu (13/3/2022) sore. Selanjutnya, kedua pelaku menyusul dan menghentikan korban di Jalan Tuangan di Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

Advertisement

Tanpa banyak kata, korban langsung dipukuli dengan tangan dan juga gitar kayu (kentrung) di bagian kepala. Setelah melihat korban terkapar, mereka merampas ponsel milik korban lalu kabur.

Selanjutnya, korban yang terluka pada bagian wajah itu dilarikan ke rumah sakit karena mengalami benturan benda tumpul. Korban akhirnya korban meninggal dunia pada Selasa (15/3/2022) malam karena mengalami pendarahan pada bagian otak.

Polisi yang menangkap pelaku di rumah orangtuanya, berhasil mengamankan barang bukti ponsel milik korban yang belum sempat dijual. Sedangkan gitar yang digunakan untuk memukuli koban, sudah dibuang ke sungai oleh pelaku dan kini sedang dalam pencarian.

Oleh polisi, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.***

Advertisement
Exit mobile version