Nusantara
Kawanan Pencuri Tiang Telkom Diringkus Polisi

Barang bukti tiang Telkom yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Jajaran Polsek Perak Jombang meringkus dua kawanan pencuri sepesialis tiang milik PT Telkom. Kedua pelaku berinisial IF (35), warga Popoh, Kecamatan Wonoayu dan AS (30) warga Bendotretek, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, diamankan berikut barang bukti 8 tiang milik Telkom yang baru saja mereka curi.
Menurut Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti, kasus pencurian tiang Telkom itu terjadi di Jalan Raya Perak pada Sabtu (19/2/2022) pukul 03.00 WIB. “Barang yang dicuri adalah delapan batang tiang milik PT Telkom,” ujarnya, Minggu (20/2/2022).
Kedua pelaku ini tertangkap tangan saat sedang menaikan tiang telkom ke sebuah mobil Grandmax putih bernopol W 8048 YB di jalan raya Perak. Saat diinterogasi, keduanya tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Rencananya, 8 tiang milik Telkom akan dijual kepada penadah. Dalam kasus ini, selain mengamankan 8 tiang Telkom dan mobil yang digunakan untuk mengangkut, Polisi juga menyita peralatan yang mereka gunakan untuk beraksi diantaranya 1 buah linggis, 2 buah tang, 3 buah tali tampar, 1 buah gulungan kawat, 1 lembar bener, 1 buah tangga, 2 unit handphone.
Oleh polisi, keduanya akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian.***