Nusantara

Julianto Eka Putra Akhirnya Dijebloskan Ke Lapas Lowokwaru Malang

Published

on

Petugas kejaksaan saat mendatangi rumah Julianto Eka Putra di Surabaya. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Terdakwa kasus pelecehan seksual di SMA selamat pagi Indonesia (SPI) akhirnya dijebloskan ditahan oleh pihak kejaksaan. Julianto Eka Putra yang seorang motivator handal itu dibawa dari rumah mewahnya di kawasan Citraland, Surabaya, ke Lapas Klas I Lowokwaru Kota Malang.

“Kami hanya pengamanan. Bantu kejaksaan,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono yang ikut dalam terjun langsung dalam penangkapan tersbeut.

Selanjutnya, Julianto Eka Putra dibawa petugas dengan mobil Innova bernopol AD 8869 MU. terdakwa pelecehan seksual inidigelandang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.

Menurut Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Julianto Eka Putra diamankan oleh tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim, dan kepolisian dan langsung menjalani penahanan. “Pembacaan tuntutan akan dilakukan pada 20 Juli 2022 mendatang,” ujarnya.

Seperti diketahui, Julianto Eka Putra yang pendiri sekolah gratis dan motivator terkenal itu dilaporkan para korbannya.
Kasus pelecehan seksual di SMA SPI Kota Batu yang diduga dilakukan Julianto Eka Putra itu kembali mencuat setelah dua gadis yang menjadi korban kesadisan seksualnya, tampil di Podcast Deddy Corbuzier.

Advertisement

Mereka menyebut sudah banyak temannya yang menjadi budak nafsu oleh sosok yang dikenal sebagai motivator handal tersebut.

Kasus itu sendiri sudah bergulir sejak Mei 2021, tak berhasil menjeratnya ke balik jeruji besi.

Julianto Eka Putra dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.

Namun berkas perkaranya baru disidangkan pada Februari 2022. Walaupun sudah berstatus sebagai tersangka, Julianto masih berkeliaran alias tidak ditahan oleh pihak berwenang.

Dalam sidang, Julianto eka Putra didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Exit mobile version