Nusantara

Gubernur Jatim Pastikan Seluruh Outlet Holywings Di Wilayahnya Ditutup

Published

on

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parwansa memastikan sejak 28 Juni 2022, seluruh outlet Holywings di wilayahnya sudah ditutup. Penutupan itu mengacu PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Seperti diberitakan bar dan cafe Holywings mulai memicu polemik pasca menggelar penawaran miras gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria. Bahkan di Surabaya, para ulama, habaib dan tokoh masyarakat sempat berunjukrasa menuntut penutupan permanen bar dan cafe tersebut.

Menurut Khofifah, penutupan outlet Holywings telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, baik menurut aturan penyelenggaraan usaha dari pemerintah pusat, maupun aturan dari pemerintah daerah setempat.

“Kalau di DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan Gubernur, tapi kalau di Jatim ada di tangan bupati dan walikota. Kami langsung berkoordinasi dengan Walikota Surabaya. Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya,” ujarnya, Rabu (6/7/2022).

Holywings sendiri diketahui belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standart (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA. Tanpa kepemilikan NIB, berarti Holywings belum mengantongi Izin Usaha, Izin Komersial atau operasional, sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.

Advertisement

Di Surabaya sendiri, Holywings memiliki outlet di sejumlah lokasi. Mulai di Jl Basuki Rahmat No 23 Surabaya, Jl Mayjend Yono Soewoyo No 5–E Surabaya dan Jl Kertajaya Indah Timur 6/ 1 Blok S – 201 Surabaya.

Meski sudah ditutup dan disegel, saat ini Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya tetap melakukan monitoring dan pengawasan. Termasuk penerapan sanksi administratif berupa penertiban dan penghentian kegiatan.

Gubernur perempuan pertama di jatim itu juga meminta para pengusaha hiburan untuk emenuhi seluruh persyaratan dan menaati peraturan perizinan, sebelum memulai usahanya. “Kami memang membuka luas masyarakat untuk membuka usaha di Jatim. Namun sekali lagi bahwa aturan perizinan penyelenggaraan usaha harus dipenuhi, dan diharapkan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.***

Advertisement
Exit mobile version