Nusantara
Gadaikan Motor Curian, Warga Lamongan Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Seorang warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, nekat mencuri dan menggadaikan motor milik juragannya sendiri. Aksi pelaku berinisial AE (26) itu terbongkar karena istri korban Supriyanto (43) sempat melihat pelaku yang mengendarai motor suaminya tersebut.
Menurut Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto, sepeda motor Honda tipe PCX warna putih nopol S 4294 IG itu dicuri dari rumah korban di Dusun Boro, Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Tuban. “Pelaku menunggu korban keluar dari rumah, baru kemudian mencuri motornya,” ujarnya, Senin (27/12/2021).
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 14 00 Wib. Korban yang sudah mengetahui kondisi rumah dan kebiasaan pelaku, berhasil membawa kabur motor yang disimpan di dalam dapur rumah korban.
Korban yang kehilangan motor kesayangannya itu, diberi tahu sang istri yang mengaku sempat melihat pelaku mengendarai motor tersebut. Selanjutnya korban mendatangi rumah mertua pelaku di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Tapi ternyata pelaku sudah tidak tinggal lagi bersama mertuanya tersebut. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi. Belakangan diketahui, pelaku yang menghilang itu, sedang berada di rumah kakaknya di Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di Pasuruan. Saat diinterogasi, ternyata motor hasil curian itu telah digadaikan kepada temannya bernama Endang, salah satu warga Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Usai menerima uang tersbeut, pelaku langsung kabur dari Tuban. Endang sendiri selaku penerima gadai sudah menyerahkan barang bukti itu ke Polres Tuban. Oleh polisi, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara.***