Nusantara
Diduga Hendak Edarkan 1 Truk Telur Busuk, Perempuan Asal Jombang Diamankan Polisi Mojokerto

Polisi saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Jajaran Satreskrim Polresta Mojokerto mengamankan seorang perempuan warga Kelurahan Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang diduga hendak mengedarkan 2,4 ton telur busuk di wilayah Mojokerto. Tersangka berinisial MH (48) diamankan berikut truk nopol S 8322 JG yang mengangkut telur busuk tersebut.
Menurut Kapolresta Mojokerto, AKP Rofiq Ripto Himawan, tersangka mengakui membeli telur busuk itu dari CV Linggo Joyo Farm. “CV ini memang bergerak dalam bidang pendistribusian telur hasil perternakan,” ujarnya, Senin (18/4/2022).
Saat dimintai keterangan, CV Linggo Joyo Farm mengaku telur busuk itu diperuntukkan untuk pakan ternak, campuran pembuatan pelet, dan pakan ikan. Telur yang sudah tidak layak konsumsi itu dijual kepada tersangka Rp11 ribu perkilogram.
Total tersangka membeli telur kepada perusahaan itu sebesar Rp27.478.000. Selanjutnya oleh tersangka akan dijual kepada seseorang yang mengaku warga Kota Mojokerto senilai Rp39.968.000. Diduga telur busik itu nantinya akan dijual di pasaran dengan cara dicampur dengan telur yang masih bagus.
Selain mengamankan MH, polisi juga sudah mengamankan sopir truk berinisial SC (54) warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang membantu ikut mengangkut telur-telur busuk tersebut.
Oleh polisi, tersangka MH akan dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan acaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Kedua, Pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan dengan Rp10 miliar.
Ketiga, Pasal 140 UU RI no. 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo PP No. 86 Tahun 2019 tentang keamanan pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar.***