Nusantara
Curi Ayam Rp2 Juta Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Ilustrasi
FAKTUAL-INDONESIA: Dua warga Beji Pasuruan diserahkan ke polisi karena ketahuan mencuri ayam jago senilai Rp2 juta milik Sugianto (44), warga Dusun Krikilan, Desa Ngembe, Kecamatan Beji. Keduanya berinisial S (27) dan rekannya MT (22) akhirnya lolos karena kasusnya diselesaikan dengan restorative justice.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Beji, Polres Pasuruan, Iptu Suparlan, semua pihak sepakat dilakukan restorative justice, dengan syarat kedua tersangka tidak mengulangi lagi aksi pencuriannya. “Kedua tersangka juga bersedia mengganti rugi kerugian korban,” ujarnya, Senin (14/3/2022).
Kronologis kejadian bermula saat warga di Desa Ngembe mengaku di wilayahnya sering terjadi kasus pencurian ayam. Korban Sugianto akhirnya bersiaga dengan memasang kamera CCTV di kandang ayam miliknya.
Selanjutnya pada Rabu (9/3/2022) siang, kedua pelaku yang berboncengan motor menyatroni kandang ayam milik korban. Pelaku S berperan sbegaai eksekutor yang mencuri 2 ekor ayam jago miik korban dan MT bersiaga di atas motor sambil mengawasi situasi.
Korban yang kaget melihat ayam kesayangannya seharga Rp2 juta itu sudah raib dari kandang. Bersama para tetangga, korban langsung membuka rekaman kamera CCTV. Beruntung ada warga yang mengenali keduanya.
Selanjutnya, korban melapor ke aparat Desa Ngembe. Korban akhirnya sepakat mendatangi rumah kedua pelaku bersama warga dan perangkat desa. Kemudian kedduanya diantar ke Mapolsek Beji.
Dari keterangan keduanya, ternyata mereka tidak tahu harga ayam jago tersebut. Mereka mengaku usai mencuri, langsung membawa ayam itu ke Pasar Porong dan menjualnya seharga Rp70 ribu.
Menurut Suparlan, syarat formil dan materil dilakukan restorative justice sudah terpenuhi. Gelar perkara itu sendiri mengundang berbagai pihak pada Sabtu (13/2/2022) malam.***