Nusantara
BPJAMSOSTEK Kediri Beri Pelatihan Membuat Kue Untuk Para Ahli Waris Peserta

Para ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan usai menerima pelatihan. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: BPJAMSOSTEK Kediri memberikan pelatihan membuat kue kering dan basah pada 40 ahli waris dari para peserta program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang meninggal dunia di wilayah Kediri.
“Pelatihan ini bertujuan agar ahli waris yang ditinggalkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan sendiri untuk mempertahankan perekonomian keluarga,” ujar Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kediri, Suharno Abidin, Selasa (12/7/2022).
Kegiatan ini, kata dia, merupakan bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK terhadap Keluarga Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kematian akibat kecelakaan kerja maupun yang bukan dikibatkan kecelakaan kerja.
Pelatihan selama 1 hari ini dilaksanakan dalam 2 sesi pelatihan. Dalam kegiatan ini juga diberikan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
Mereka yang mendaftar sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu membayar iuran Rp16.800 perbulan untuk mendapat dilindungi pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Bila peserta ingin menambah manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), mereka hanya perlu menambah iuran mulai dari Rp20.000 perbulan.
Dia menjelaskan bahwa manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak. Diantaranya berupa perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis, bila peserta mengalami kecelakaan kerja.
Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). “Besarannya 100% dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama. Dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh sesuai indikasi medis,” ujarnya.
Selain itu, jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.***