Nusantara
Bermodus Tukar Kartu ATM, Seorang Janda Kuras Uang Petani Hingga Rp55 Juta

Pelaku penguras saldo ATM milik petani, saat diamankan polisi
FAKTUAL-INDONESIA: Seorang wanita warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek diringkus polisi usai menguras isi saldo ATM BRI milik seorang petani hingga Rp55 juta.
Pelaku berinisial SW (45) berhasil menguras isi ATM milik istri Parto Paeran (68) dengan modus menukar kartu ATM. Pelaku yang ternyata berstatus janda ini, dengan berhasil dilacak karena kartu ATM milik korban ditukar dengan kartu ATM miliknya sendiri.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada 12 November 2021 lalu, di ATM BRI Unit Saradan, Kabupaten Madiun. “Saat itu korban berniat mengambil uang tunai di ATM BRI Unit Saradan, tapi mengalami kesulitan,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Jumat (29/4/2022).
Saat kejadian, mesin ATM di tempat itu memang sedang bermasalah, sehingga Parto Parean kesulitan menarik uang tunai dari kartu ATM atas nama istrinya yang bernama Sutinem tersebut.
Pelaku yang melihat pria berusia lanjut itu kebingungan,langsung menawarkan bantuan. Dia menanyakan PIN ATM korban, tapi setelah nomor rahasia itu dipencetkan, uang itu tidak berhasil diambil.
Selanjutnya pelaku mengatakan tentang kemungkinan isi saldo di ATM memang tidak cukup sehingga korban tidak bisa menarik uang. Tapi korban membantah dan menyebutkan jumlah saldo yang ada di ATM milik istrinya tersebut.
Mengetahui isi saldo yang disebutkan korban, pelaku tergiur dan diam-diam menukar ATM miliknya dengan kartu ATM milik korban. Selanjutnya, pelaku yang sudah menghafal nomor PIN ATM korban itu, langsung meninggalkan mesin ATM tersebut.
Korban langsung menuju Agen BRI LINK Sugihwaras, Kecamatan Saradan untuk menarik uang senilai Rp5 juta. Pada bulan yang sama, pelaku terus mengambil uang tunai secara bertahap hingga senilai Rp 55 juta dan menyisakan tabungan milik korban senilai Rp 4 juta.
Sementara, korban yang merupakan seorang petani asal Desa Sebayi, Kecamatan Gemarang, yang terus berusaha menarik uang itu, kartu ATM-nya terblokir karena tiga kali salah PIN.
Selanjutnya pada akhir bulan November 2021, istri korban, Sutinem mendatangi BRI Unit Saradan untuk membuka kembali kartu ATM yang terblokir tersebut. Dia kaget saat diberi tahu bahwa kartu ATM yang dibawanya itu bukan miliknya.
Nasabah bank itu semakin kaget saat diberi tahu petugas bank bahwa saldo ATM miliknya yang semula mencapai Rp59 juta itu sudah berkurang tinggal Rp4 juta saja.
Tak terima uangnya dicuri orang, Sutinem langsung melapor ke polisi, dengan membawa barang bukti kartu ATM yang dibawanya atas nama Mujiono warga Trenggalek.
Polisi yang melakukan penyelidikan mendatangi alamat pemilik kartu ATM bernama Mujiono, yang ternyata merupakan mantan suami pelaku.
“Baru berhasil kami ungkap 2 hari yang lalu, karena yang bersangkutan berdomisili berpindah-pindah saat di Trenggalek,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***