Nusantara
Bawa Kabur Pick Up Bermuatan Apokat, Warga Situbondo Diringkus Polisi

Kedua tersangka berikut barang bukti sat diamankan. (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Dua pencuri mobil pick bermuatan 2 kuintal apokat, diringkus Tim Jatanras Timur Polres Situbondo, sebelum berhasil menjual hasil jarahannya. Keduanya, I (21) warga Desa Palangan, Kecamatan Jangkar Situbondo dan MJ (26) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo itu ditangkap saat sedang melintas di jalan Desa/ Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.
Menurut Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno, selain meringkus kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit mobil pikap nopol DK 8873 KI beserta STNK dan satu buah handphone. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut mereka dan barang bukti sudah di Mapolres,” ujarnya, Senin (8/11/2021).
Kronologi kejadian bermula saat korban I Komang Sukedana (41) bersama anaknya I Wayan Wirta (19), sedang membawa barang dagangan buah apokat dari Bali yang diangkut dengan pick up. Pada Rabu (3/11/2021) mereka bertemu dengan I yang ternyata merupakan seorang residivis.
Pelaku berhasil merayu korban agar diperbolehkan ikut menumpang mobil korban. Selanjutnya, korban dibujuk untuk menjual apokatnya itu di daerah asal pelaku di wilayah Situbondo, karena harga jualnya lebih mahal.
Tanpa curiga korban menuruti kemauan pelaku hingga akhirnya berhenti di sebuah SPBU Desa Lamongan Kecamatan Arjasa, Situbondo untuk beristirahat sejenak. Tapi diam-diam pelaku menghubungi temannya berinisial MJ untuk datang ke SPBU tersebut.
Pelaku meminta korban dan anaknya untuk mandi di kamar mandi SPBU, dengan dalih agar terlihat lebih segar saat bertemu pembeli. Ketika kedua korban berada di kamar mandi, teman korban datang lalu keduanya membawa kabur pick up yang masih berisi apokat tersebut.
Usai mandi, korban yang terkejut mobilnya sudah tidak ada di tempat, langsung melaporkan pencurian itu ke Mapolsek terdekat. Tiga haria kemudian Tim Jatantras Timur berhasil mengendus keberadaan para tersangka.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku hendak menjual mobil itu seharga Rp27 juta yang nomor polisinya sudah diganti. Sedangkan muatan apokat milik korban sudah lebih dulu dijual di Pasar Asembagus.***