Nasional
Terbukti Melanggar Aturan, WNA Jepang Dideportasi ke Negara Asal

Terbutki Melanggar Aturan, WNA Jepang Dideportasi ke Negara Asal (Foto Ilustrasi: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Seorang Warga Negara Asing (WNA) Jepang, Naoki Sato yang tinggal di Jakarta dan bekerja sebagai President Director PT Pasifik Utama Line (PUL) dideportasi ke negara asalnya karena terbukti melanggar aturan.
“Hal ini dikarenakan Naoki Sato telah melakukan dua pelanggaran. Pertama, dia mengajukan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) ke pihak Imigrasi dengan memakai alamat fiktif,” kata salah seorang karyawan PT PUL yang menolak disebut namanya, Selasa (20/9/2022).
Lebih lanjut, pria itu menerangkan, bahwa setelah pihak imigrasi melakukan pengecekan dan investigasi ke semua pihak, termasuk Naoki Sato sendiri mengakui selama ini menggunakan alamat fiktif. “Naoki Sato tidak tinggal di Apartemen Kintamani Jakarta Selatan,“ terangnya.
Baca juga: Turis Foto Telanjang di Bali Dideportasi dan Dicekal, Ternyata Investor Rusia
Kedua, WNA Jepang tersebut melakukan pelanggaran dengan rangkap jabatan, yaitu jabatan sebagai General Manager di PT Anugerah Samudera Madanindo, dan jabatan President Director PT Pasifik Utama Line.
“Hal ini tentu tidak dibenarkan WNA merangkap jabatan karena melanggar Undang-Undang,” ujarnya, yang dikutip Jumat (23/9/2022).
Terkait masalah ini, Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). PP ini merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Salah satu pasal di dalamnya menyorot mengenai rangkap jabatan TKA.
Selain itu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan deportasi merupakan salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang dikarenakan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Kejagung dan KBRI Singapura Deportasi Buronan Kelas Kakap Adelin Lis
Perlu diketahui, Naoki Sato juga bekerja di PT Anugerah Samudera Madanindo dengan Direktur Utama-nya Faris Muhammad Abdurrahim dan Komisaris-nya Arlin Bin Rianto, dimana perusahaan tersebut beberapa waktu yang lalu telah bermasalah karena lalai keselamatan.
Mengakibatkan kapal KM Keyla 1 tenggelam sehingga memakan korban 17 karyawan yang terkatung-katung di lautan. Kasus ini ditangani Polres Batang tapi belum jelas penyelesaiannya sampai sekarang.***