Connect with us

Nasional

Berlaku 1 September 2022, Begini Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru

Avatar

Diterbitkan

pada

Syarat Perjalanan Luar Negeri

Berlaku 1 September 2022, Begini Syarat Perjalanan Luar Negeri Terbaru. (Foto: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Pemerintah kembali memberlakukan ketentuan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Aturan tersebut meliputi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang melakukan perjalanan dari luar negeri ke Indonesia atau sebaliknya.

Ketentuan atau syarat perjalanan luar negeri ini diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) 25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang berlaku mulai Kamis, (1/9/2022) dan diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Tidak hanya tentang syarat perjalanan luar negeri terbaru, Surat Edaran Satuan Tugas juga mencakup ketentuan mengenai pintu masuk PPLN ke wilayah Indonesia.

Menurut Surat Edaran Satuan Tugas, PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui 15 bandara, di antaranya:

  1. Bandara Soekarno-Hatta (Banten)
  2. Bandara Juanda (Jawa Timur)
  3. Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali)
  4. Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau)
  5. Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara)
  6. Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat)
  7. Bandara Kualanamu (Sumatera Utara)
  8. Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan)
  9. Bandara Yogyakarta
  10. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh)
  11. Bandara Minangkabau (Sumatera Barat)
  12. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur)
  13. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Riau)
  14. Bandara Kertajati (Jawa Barat)
  15. Bandara Sentani (Papua).

Baca juga: Simak, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022, Wajib Tes PCR Jika Belum Booster

Selain itu, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka untuk pelaku perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

PPLN dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui:

Advertisement
  1. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Aruk
  2. PLBN Entikong, Kalimantan Barat
  3. PLBN Nanga Badau, Kalimantan Barat
  4. PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur
  5. PLBN Motamasin, Nusa Tenggara Timur
  6. PLBN Wini, Nusa Tenggara Timur
  7. PLBN Skouw, Papua
  8. PLBN Sota, Papua.

Syarat perjalanan luar negeri terbaru

  • PPLN WNI usia 18 tahun keatas yang melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.
  • Ketentuan itu dikecualikan bagi PPLN warga negara Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menjalani vaksinasi berdasarkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Serta PPLN warga Indonesia yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan karena terserang Covid-19 dan telah dinyatakan tidak berisiko menularkan virus tetapi belum bisa menjalani vaksinasi dosis ketiga.
  • PPLN yang hendak masuk ke wilayah Indonesia diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
  • Aturan itu dikecualikan bagi PPLN dengan kondisi tertentu, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun, memiliki kondisi kesehatan khusus, dan belum bisa menjalani vaksinasi karena baru selesai menjalankan karantina/perawatan karena terserang Covid-19.
  • Jika belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dosis kedua, atau dosis ketiga wajib menjalani vaksinasi di pintu masuk setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
  • Pelaku perjalanan yang mengalami gejala sakit harus menjalani pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan antigen atau pemeriksaan RT-PCR, untuk mendeteksi penularan Covid-19.
Syarat perjalanan luar negeri

Foto Ilustrasi (Istimewa)

Meski begitu, ada beberapa pengecualian dari syarat perjalanan luar negeri terbaru. Terdapat sejumlah persyaratan khusus bagi WNA yang diperbolehkan tidak menunjukkan kartu vaksinasi, sebagai berikut:

  • WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
  • Syarat perjalanan luar negeri bagi WNA yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.

Demikian penjelasan tentang syarat perjalanan luar negeri terbaru yang berlaku mulai 1 September 2022. Jika hendak melakukan perjalanan, pastikan mengetahui syarat diatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan baik di Indonesia maupun negara lain.***

Baca juga: Mulai 15 Agustus 2022, Syarat Naik Kereta Api Terbaru Wajib Tes PCR Jika Belum Booster

Lanjutkan Membaca
Advertisement