Nasional
386 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali Diberlakukan PPKM Level 1
FAKTUAL-INDONESIA: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah kembali menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di seluruh kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.
“Diberlakukan PPKM di luar Jawa-Bali itu dari 386 (kabupaten/kota) seluruhnya di level 1,” ujar Airlangga dalam keterangan pers, yang diterima Rabu (24/08/2022).
Terkait wilayah Luar Jawa-Bali diberlakukan PPKM level 1, Airlangga mengungkapkan situasi pandemi COVID-19 di tanah air terkendali pada level yang rendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain.
Baca juga: Seluruh Wilayah RI PPKM Level 1, Ini Panduan Lengkapnya
“Di Jepang masih tinggi 218 ribu (kasus), Amerika, Australia, dan India pun angkanya relatif tinggi, sedangkan di Indonesia dengan kasus sekitar Seven Day Moving Average 4.683 (kasus) dan relatif lebih rendah dari berbagai negara lain,” ujarnya.
Ia merincinkan, tingkat positivity rate mingguan nasional adalah 9 persen, kasus aktifnya sekitar 48 ribu kasus, dan kasus rata-rata turun 1,94 persen dari minggu sebelumnya. Angka reproduksi efektif (Rt) secara nasional juga mengalami penurunan di angka 1,12 persen.
“Kasus (harian) COVID-19 di Jawa-Bali sekitar 3.000, luar Jawa-Bali sekitar 300 (kasus), sehingga Jawa-Bali sekitar 89 persen dan luar Jawa-Bali sebesar 10 persen,” tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan penurunan angka positif Covid-19 terjadi di berbagai daerah di luar Pulau Jawa. “Demikian pula di berbagai wilayah Sumatera turun, Bali turun, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua juga turun,” ujar Airlangga.
Baca juga: Wamenkes Berharap PPKM Ditiadakan Agustus Asal Covid-19 Konsisten Turun
Terkait vaksinasi, Airlangga mengungkapkan bahwa masih terdapat tiga provinsi di luar Jawa-Bali dengan cakupan vaksinasi dosis pertama di bawah 70 persen, yaitu Maluku, Papua, Papua Barat.
Kemudian, sebanyak 18 provinsi memiliki cakupan vaksinasi dosis kedua di bawah 70 persen dan 20 provinsi dengan cakupan vaksinasi dosis penguat atau booster di bawah 30 persen.***