Nasional
Baru Sepekan, Denda Tilang Elektronik Sudah Mencapai Rp 639 Miliar

Foto Ilustrasi (Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Belum genap satu pekan diberlakukan, titipan denda yang terkumpul selama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar.
“Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 dengan menyumbangkan titipan denda Rp 639 miliar,” kata Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Mohammad Tora, sebagaimana dikutip Antara, Minggu (19/6/2022).
Dibandingkan tahun 2020, jumlah tersebut jauh lebih besar ketika skema ETLE belum diterapkan secara luas dengan jumlah tilang sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp 53,67 miliar.
Baca juga: Polri Akan Gelar Operasi Patuh pada 13-22 Juni 2022, Hanya Ada Tilang Elektronik
Tora mengatakan pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia yang saat ini baru dilakukan pada 12 polda, yang meliputi 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.
Adapun kamera berjalan atau ETLE mobile, merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi. Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.
Lebih lanjut, Tora menjelaskan proses pengembangan ETLE saat ini memasuki tahap dua dan akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.
Nantinya pengembangan ETLE tidak hanya dipasang di titik-titik pelanggaran lalu lintas, namun juga di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan, seperti tanjakan di Puncak, Bogor dan lain sebagainya.
Operasi Patuh 2022 ini akan digulirkan hingga 26 Juni 2022. Tujuan operasi ini adalah untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.***
Baca juga: 9 Langkah atau Cara Mengurus Tilang Elektronik, Tak Perlu Sidang