Nasional
2 Ambulans Terobos Jalur One Way Puncak Ternyata Berisi Wisatawan
Dua Ambulans Terobos Jalur One Way Puncak Ternyata Berisi Wisatawan (Foto: Istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA: Polres Bogor mengamankan dua unit mobil ambulans karena nekat melawan arus di jalur puncak ketika penerapan satu arah (one way) berlangsung pada Sabtu, (7/5/2022). Mobil bertulis ambulans tersebut ternyata berisi wisatawan.
“Kita tangkap satu mobil ambulans dan yang kedua mobil biasa yang ditempel tulisan ambulans,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.
Ambulans yang melawan arus itu menorobos jalur di tengah padatnya lalu lintas kendaraan dari arah Puncak menuju Jakarta. Namun, saat diperiksa, ambulans terobos jalur one way puncak tersebut ternyata tidak membawa orang sakit atau darurat melainkan para wisatawan yang ingin berlibur.
Peristiwa itu bermula ketika petugas mendapati mobil ambulans pertama berlogo partai yang melaju ke arah Puncak dari kawasan Ciawi sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Kades Di Tuban Sembunyikan Sabu Di Ambulans Desa
“Mereka ada 12 dan ada anak anaknya. Mereka duduk di tengah gelar karpet karena bangku tengah bisa dilepas,” ujar Iman.
Petugas pun langsung menahan mobil tersebut sedangkan para penumpang dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Saya pastikan itu bukan ambulans RSUD melainkan ambulans pemberian pihak lain untuk warga,” jelas Iman.
Penangkapan ambulans terobos jalur one way puncak yang kedua, terjadi di kawasan persimpangan Taman Safari, Cisarua, Bogor pukul 15.30 WIB.
Setelah mengawalnya, ternyata ambulans ini membawa enam penumpang dari Megamendung yang ingin berwisata ke kawasan Puncak.
Baca juga: Bayi Meninggal Usai Ambulans Mogok Kehabisan Bensin, Ini Penjelasan Dinkes Kendari
Bahkan, petugas mendapati mobil yang mereka naiki bukanlah ambulans.
“Mobil itu dikasih ‘cover’ tulisan ambulans, itu yang dari Megamendung,” imbuh Iman, melansir Antara, Sabtu (7/5/2022).
Hingga saat ini kedua ambulans terobos jalur one way puncak tersebut sudah ditangkap sebagai barang bukti dan para pengemudi sudah diperiksa demi proses penegakan hukum.***