Connect with us

Nasional

Tragis, 2 WNI di Malaysia Dirampok Petugas Imigrasi Gadungan, Salah Satunya Diperkosa

Avatar

Diterbitkan

pada

2 WNI di Malaysia Dirampok

2 WNI di Malaysia Dirampok Petugas Imigrasi Gadungan, Salah Satunya Diperkosa. (Foto Ilustasi: Istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA: Dua wanita warga negara Indonesia (WNI) yang bertolak ke Malaysia dirampok oleh dua pria yang menyamar sebagai petugas imigrasi Malaysia. Salah satu wanita bahkan di perkosa oleh keduanya.

Insiden memilukan tersebut terjadi pada 20 Agustus 2022, ketika dua WNI itu sedang dalam perjalanan untuk bekerja. Petugas Polisi Malaysia di Ampang Jaya, Mohamad Farouk Eshak mengatakan mereka dihentikan oleh pria yang mengakau sebagai petugas imigrasi.

“Mereka dihentikan dua orang yang mengaku sebagai petugas imigrasi. Para tersangka kemudian memeriksa izin kerja dan paspor sebelum meminta mereka (para WNI) masuk ke dalam mobil.”” kata Farouk, seperti dikutip The Star, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Rugikan Pekerja Migran, Indonesia Tolak SMO dari Malaysia

Setelah didalam mobil, kedua korban dibawa ke Serdang, dan perhiasannya diambil didalam perjalanan. Farouk kemudian menjelaskan salah satu korban diturunkan di pinggir jalan, sementara yang lain dibawa ke sebuah hotel di Balakong dimana korban diperkosa oleh kedua pelaku.

Pelaku disebut baru membebaskan korban setelah menyerahkan barang-barang berharga dan uang yang dimiliki. Usai dibebaskan pelaku, korban pun langsung melaporkan kejadian biadab itu ke otoritas keamanan di Kajang.

Advertisement

Laporan diterima dan langsung ditindaklanjuti intelijen dengan mengumpulkan informasi terkait pelaku. Polisi setempat bergerak dan menggerebek sebuah rumah di Taman Seri Asahan pada Senin (22/8/2022), pukul 3 pagi waktu setempat.

Tak butuh waktu lama, kedua tersangka, yang masing-masing berusia 35 tahun dan 40 tahun berhasil ditangkap. Seluruh barang bukti, termasuk mobil dan seragam yang digunakan pelaku diamankan petugas.

Baca juga: Terbukti Perkosa Belasan Santriwati, Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua tersangka merupakan penjahat yang sudah berpengalaman.

“Pria berusia 40 tahun itu memiliki 18 catatan masa lalu untuk pelanggaran pidana dan terkait narkoba, termasuk tiga status ‘dicari’ terkait kasus narkoba,” ujar Farouk.

“Rekanannya memiliki 13 catatan sebelumnya dan dicari untuk kasus narkoba,” sambungnya.***

Advertisement

Lanjutkan Membaca
Advertisement