Nasional
Usai Erupsi Gunung Semeru, Pemkab Lumajang Umumkan Masa Transisi 90 Hari

Gunung Semeru dalam masa transisi usai diturunkan statusnya dari Awas menjadi Siaga. (Foto : istimewa)
FAKTUAL-INDONESIA : Pemerintah Kabupaten Lumajang kini mengakhiri masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Semeru. Keputusan ini diambil setelah status aktivitas gunung diturunkan dari Level IV (Awas) menjadi Level III (Siaga) oleh pihak berwenang.
Dengan kondisi yang mulai stabil, pemerintah memastikan seluruh proses pemulihan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keselamatan warga di wilayah terdampak.
Ratusan penyintas yang masih tinggal di posko diminta kembali ke hunian relokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Baca Juga : Waspadai Ancaman Utama setelah Status Gunung Semeru Turun ke Level Siaga, Jangan Beraktivitas di Besuk Kobokan
Sebagian besar warga sebelumnya sudah menempati hunian tetap (huntap) di kawasan relokasi Bumi Semeru Damai (BSD), Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro. Namun, masih ada puluhan keluarga yang belum mendapatkan rumah relokasi.
Bagi pengungsi yang belum memiliki hunian tetap, Pemkab Lumajang menyiapkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 600.000 per bulan selama enam bulan, atau hingga pembangunan rumah relokasi selesai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, pendataan terus dilakukan agar tidak ada penyintas yang terlewat.
Baca Juga : Status Tanggap Darurat Akibat Erupsi Gunung Semeru Diperpanjang Hingga 2 Desember 2025
“Hingga saat ini terdapat 319 jiwa atau 130 keluarga yang masih bertahan di pengungsian di SMPN 2 Pronojiwo. Sementara data sementara mencatat 93 keluarga belum memiliki hunian. Data ini masih terus diverifikasi,” jelasnya, Selasa (2/12/2025).
Pemkab menegaskan, seluruh kebijakan selama masa transisi pemulihan diprioritaskan untuk memastikan perbaikan sosial, pemulihan ekonomi, serta perbaikan infrastruktur yang rusak akibat erupsi.
Baca Juga : Pengungsi Gunung Semeru Terus Bertambah, Usai Hari ke-4 Erupsi
Wilayah terdampak juga akan terus dipantau untuk memastikan keselamatan warga dari potensi bahaya lanjutan, terutama aktivitas vulkanik dan cuaca ekstrem.
Setelah masa tanggap darurat berakhir, pemerintah menetapkan masa transisi pemulihan selama 90 hari ke depan. Pada fase ini, pemerintah fokus pada percepatan perbaikan fasilitas umum, pemulihan fasilitas sosial, percepatan pembangunan hunian bagi warga yang belum mendapatkan rumah.
“Masa tanggap darurat telah berakhir. Sekarang masuk masa transisi pemulihan selama 90 hari,” tutupnya.***














