Nasional
Pengumuman! Mulai 18 April Kendaraan Besar Dilarang Melintas Tol
FAKTUAL-INDONESIA : Demi menjamin kenyamanan masyarakat dalam bermudik Lebaran, pemerintah akan membatasi angkutan barang yang melintas di jalan tol.
Salah satunya, mulaib18 April kendaraan besar dilarang lewat jalan tol yang akan dilalui pemudik. Hal tersebut diungkap Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati.
“Ada upaya-upaya pembatasan salah satunya pembatasan angkutan logistik atau angkutan barang. Ini juga akan diberlakukan mulai 18 April sampai H+3 untuk memastikan pengendara jalan tol ini tidak bersaing dengan kendaraan-kendaraan besar,” kata Adita dalam tayangan Metro TV, Senin (20/3/2023).
Selain itu, Adita menyebutkan pihaknya akan melakukan contra flow dan one way di beberapa titik sesuai dengan kondisi di lapangan. Khususnya untuk wilayah yang sering dilintasi kendaraan roda dua. Pasalnya, kendaraan roda dua diprediksi menjadi kendaraan paling banyak setelah kendaraan roda empat.
Puncak arus mudik diperkirakan terjadi H-7 Lebaran dan dipastikan akan memadati area jalan tol. Kemenhub juga bekerja sama dengan manajemen rest area agar tidak ada lagi kepadatan di lokasi seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Ada banyak sekali upaya rekayasa, termasuk manajemen dari rest area agar kepadatan yang terjadi seperti tahun lalu di rest area tidak terulang, ” ucap Adita
Dari hasil pantauan Kemenhub, banyak ruas jalan yang rusak di berbagai daerah, seperti Cikampek, Cipularang dan Cipali. Namun, Jasa Marga telah berupaya memperbaiki dan ditargetkan selesai akhir Maret.
Adita mengimbau bagi pemudik yang hendak membeli tiket sebaiknya membeli secara online agar tidak terjadi penumpukan, khususnya di pelabuhan. Apalagi, pembelian tiket secara on the spot dikenakan tarif lebih mahal, dibanding membeli tiket secara online dari jauh-jauh hari.***