Nasional

Kemenhaj Usulkan Jamaah Bayar Rp42,8 Juta untuk Haji 2027

Published

on

Kemenhaj Usulkan Jamaah Bayar Rp42,8 Juta untuk Haji 2027

Wamenhaj Dahnil Anwar usulkan biaya haji 2027  sekitar Rp 42 jutaan. (Foto : istimewa)

FAKTUAL-INDONESIA : Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan agar biaya yang dibayarkan calon jamaah haji untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar sekitar Rp42,8 juta per orang. Nilai tersebut merupakan sekitar 40 persen dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dipatok sebesar Rp107 juta.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta pada Rabu (8/7/2026) menjelaskan bahwa sisa biaya sekitar Rp64,2 juta diusulkan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga : Kemenhaj Pastikan Perlindungan Jamaah Umrah Sumbar yang Tertahan di Arab Saudi

“Skema tersebut merupakan perubahan komposisi pembiayaan dibandingkan musim haji sebelumnya. Jika sebelumnya porsi pembayaran jamaah mencapai sekitar 62 persen dan nilai manfaat BPKH sekitar 38 persen, pada penyelenggaraan haji 2027 pemerintah mengusulkan komposisinya dibalik menjadi sekitar 40 persen dari jamaah dan 60 persen dari nilai manfaat BPKH,” kata dia.

Pemerintah menyusun usulan BPIH sebesar Rp107 juta berdasarkan berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji yang mengalami kenaikan. Beberapa faktor yang memengaruhi di antaranya meningkatnya harga avtur, tarif penerbangan, serta biaya layanan yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, termasuk akomodasi hotel dan fasilitas di kawasan masyair.

Meski terdapat kenaikan biaya operasional, pemerintah menegaskan tidak ingin membebani calon jamaah di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan. Karena itu, Kemenhaj mengajukan perubahan skema pembiayaan kepada Komisi VIII DPR RI agar porsi yang harus dibayar jamaah dapat ditekan.

Advertisement

Baca Juga : Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji 1446 H/2025 M, Menag Yaqut Apresiasi Kemenhaj Saudi

Dahnil optimistis peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih dapat dilakukan secara berkelanjutan. Salah satu pertimbangannya adalah akumulasi dana yang tidak terpakai ketika penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta pembatasan kuota haji pada 2022.

Usulan tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran resmi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah atau tahun 2027.

Pemerintah berharap skema baru ini dapat menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pengelolaan dana haji dan kemampuan masyarakat dalam menunaikan ibadah haji, sehingga biaya yang ditanggung jamaah tetap lebih ringan dibandingkan komposisi pembiayaan sebelumnya.***

Advertisement
Exit mobile version