Nasional

Jelang Akhir Tahun 2022, Jokowi Umumkan Cabut PPKM

Published

on

Presiden Jokowi resmi umumkan pencabutan PPKM di Indonesia. (ist)

FAKTUAL-INDONESIA : Mulai Jumat (30/12/2022), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut. Kini tak ada lagi pembatasan masyarakat dalam berkegiatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (30/12/2022).

Sebelumnya wacana pencabutan PPKM diungkap Jokowi karena berdasarkan tren kasus COVID-19, lebih dari lima hari terakhir berada di bawah seribu pasien.

Meski tren kasus COVID-19 kembali dilaporkan meningkat di beberapa negara seperti China, Indonesia mencatat perkembangan kasus sebaliknya. Menurut Jokowi, ini adalah pertanda PPKM sudah bisa dicabut.

”Semakin terkendali, per 27 Desember 2022 kasus harian, 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate 3,3 persen, tingkat perawatan RS berada di 4,79 persen dan angka kematian di 2,39 persen. Ini semua berada di bawah standard dari WHO dan seluruh kab/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunnan di tingkat rendah,” sebutnya dalam konferensi pers Jumat (30/12/2022)

Advertisement

”Setelah mengkaji, sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat dari pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada maka hari ini pemerintah memutuskan mencaut PPKM,” sebut dia.

Meski PPKM resmi dicabut, namun Jokowi menegaskan bahwa Satgas COVID-19 tetap ada.

“Dalam masa transisi ini satgas COVID-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” kata Jokowi.

Seiring dengan itu, pemerintah baru-baru ini melaporkan 15 kasus Omicron BF.7, subvarian yang memicu lonjakan kasus di China. Meski begitu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin optimistis kasus COVID-19 di Indonesia bakal terus menurun di tengah kekebalan imunitas populasi warga RI yang kuat.

Imunitas atau kekebalan yang tinggi didapat dari vaksinasi maupun infeksi COVID-19 alamiah.***

Advertisement

Exit mobile version