Nasional
Bantuan Sosial Tahap III Dibuka, Ini Cara Mendapatkannya Melalui DTKS
Ilustrasi bantuan sosial pemerintah. (ist)
FAKTUAL-INDONESIA : Masyarakat yang tidak mampu kini dapat mendaftarkan diri ke DTKS dapat diakses melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id untuk mendapat bantuan sosial.
Pendaftarannya dibuka sejak 22 Agustus lalu hingga 10 September 2022.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sendiri merupakan data yang nantinya dijadikan acuan pemerintah untuk pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat dengan kategori miskin atau tidak mampu.
DTKS ini menjadi syarat wajib bagi siswa yang ingin mendapatkan bantuan sosial, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) ataupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Bagi yang ingin memperoleh bantuan pendidikan melalui KJP Plus ataupun KJMU, perhatikan informasi mengenai DTKS hingga mekanisme pendaftarannya di bawah ini.
Apa itu DTKS?
Mengutip dari laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Rabu (7/9/2022), DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS ini jadi acuan dalam pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU).
Cara Pendaftaran DTKS 2022:
● Kunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id
● Pilih opsi buat akun baru bagi yang belum memiliki akun
● Login menggunakan akun yang telah dibuat
● Klik menu pendaftaran
● Lengkapi data-data sesuai yang terlampir pada laman tersebut
Pilih opsi “kirim”
Jika mengalami kendala pada pendaftaran secara daring, bisa melakukan pendaftaran secara luring dengan langsung mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili serta membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah melakukan pendaftaran DTKS, nantinya para penerima DTKS akan melewati beberapa tahap hingga data DTKS disetujui. Berikut tahapannya:
● Sosialisasi
● Pendaftaran
● Pengolahan data I
● Pemadanan data dengan Dinas
● Kependudukan dan Pencatatan Sipil
● Pemadanan data dengan Badan
● Pendapatan Daerah
● Pengolahan data II
● Musyawarah kelurahan
● Pengolahan data
● Penetapan daftar sasaran tetap
● Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
● Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Nah, itulah informasi mengenai pendaftaran DTKS 2022. Selengkapnya bisa cek di laman dtks.jakarta.go.id.***